Kamis, 25 Juli 2013

Undang-undang Tidak Mewajibkan Newmont Bangun Smelter

Tambang Newmont di Batu Hijau  KSB 

Sumbawa, PSnews – Dalam undang-undang no 4 tahun 2009 tentang Minerba tidak menyebutkan keharusan bagi perusahaan tambang untuk membangun smelter.

“Yang diwajibkan oleh undang-undang adalah proses pemurnian bahan tambang harus dilakukan di dalam negeri, bukan membangun smelter. Itupun kalau dianggap ekonomis,” jelas Manager Komunikasi PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) pada acara buka bersama insan pers di Kabupaten Sumbawa, Kamis (25/7).

Kemudian telah terbit Kepmen ESDM Nomor 7 tahun 2012 sebagai turunan dari UU Minerba. Kepmen tersebut membatasi persentase dari mineral yang boleh diekspor yaitu 99,6 persen. Kalau kurang dari itu tidak boleh dieskpor.

“Mulai dari situlah timbul interpretasi mengenai keharusan perusahaan untuk membuat Smelter. Sepengatahuan saya, tidak ada Permen yang mengharuskan membuat Smelter,” terangnya.

Ia mengutarakan, berdasarkan hasil diskusi dan meeting bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, pemerintah merekomendasikan perusahaan yang melakukan pengolahan mineral tambang agar bekerjasama dengan perusahaan smelter yang melakukan pemurnian di dalam negeri. Hingga pada 23 Juni 2013 lalu, pemerintah merekomendasikan tiga perusahaan smelter yang mendaftarkan diri dan direkomendasikan. Bahkan telah menandatangani MoU (nota kesepahaman) dengan PTNNT sebagai penyuplai konsentrat.

Tiga perusahaan dimaksud, PT Nusantara Smelting, PT Indosmelt dan PT Indosalsi. Sejauh ini, menurut Rubi, pihaknya masih melakukan pembicaraan teknis dengan tiga perusahaan tersebut. Nanti PTNNT akan melaporkan hasilnya Kementerian ESDM.

“Bukan Newmont yang memilih, tapi direkomendasikan oleh pemerintah kepada Newmont termasuk beberapa perusahaan seperti Freeport,” ungkapnya. (PSb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar