Minggu, 04 Agustus 2013

Oknum Purnawirawan Dilaporkan Menipu, PT ACS Rugi 1,5 M

Sumbawa Besar, Gaung NTB – PT Asia Crop Solution (ACS) terpaksa menempuh langkah hukum, setelah merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Melalui Wakil Presiden Direkturnya, Ir I Nyoman Soemeinaboedhy M.Agr, resmi mempolisikan MS—oknum purnawirawan yang sebelumnya dipercaya sebagai koordinator lokal, Minggu (14/7) dengan delik dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Dihubungi Gaung NTB tadi malam, Nyoman—akrab Wakil Presdir ACS ini disapa, menyebutkan kasus tersebut terjadi 7 Nopember 2012 lalu. Saat itu PT ACS mempercayakan MS sebagai koordinator lokal untuk menfasilitasi kerjasama dengan sejumlah kelompok tani di wilayah Kecamatan Lunyuk. 

Dalam kerjasama itu, perusahaan memberikan pinjaman lunak bagi pengadaan benih jagung hibrida dan pupuk, dan petani akan menjual hasil tanamnya nanti kepada perusahaan dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Oleh MS, melaporkan kepada perusahaan ada 27 kelompok tani yang sudah bermitra dengan luas lahan 1.030 Ha. 

Dengan data itu, perusahaan menstransfer dana sebesar Rp 2.623.030.000 (Rp 2,6 M) melalui MS untuk diserahkan kepada sejumlah kelompok tani tersebut. Namun kenyataan di lapangan berbeda, jumlah kelompok tani tidak sesuai laporan termasuk luas lahan. Bahkan tidak semua kelompok menerima dana tersebut. 

Luas lahan hasil investigasi hanya 507 Ha. Untuk menyelamatkan uang perusahaan, kata Nyoman, perusahaan mengutus staf guna mengumpulkan hasil panen petani. Upaya ini hanya mampu mengembalikan sebagian uang yang sudah ditransfer, dan tercatat kerugian mencapai Rp 1,5 M.

Sementara itu informasi di Bagian Humas Bag Ops Polres Sumbawa, laporan korban sudah diterima dan sedang dalam proses penyidik Reserse dan Kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar