Minggu, 11 Agustus 2013

Penyelidikan Kasus Lahan Transmigrasi Brang Lamar Dihentikan

KASAT RESKRIM POLRES SUMBAWA 
Sumbawa, PSnews – Penyidik Polres Sumbawa akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan drainase sarana air bersih di lahan transmigrasi Brang Lamar, Kecamatan Lunyuk. Penghentian tersebut didasari oleh hasil pemeriksaan para saksi yang kemudian terungkap tidak adanya kerugian negara yang timbul akibat proyek dimaksud.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Erwan Yudha Perkasa, SH, di ruang kerjanya, Rabu (31/07/2013), penyidik telah mememeriksa PPK proyek tersebut, M. Ikhsan Imanuddin, ST, Selasa (30/07/2013). Dalam hal ini, PPK berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap saksi Ikhsan Imanuddin berlangsung selama dua jam. Penyidik tipikor Polres Sumbawa memintai keterangan seputar pembangunan sarana air untuk transmigrasi perpipaan Brang Lamar, Kecamatan Lunyuk tahun 2012.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PPK sudah memberikan uang muka kepada kontraktor pelaksana senilai Rp 53 juta lebih dan CV Sejoli sebagai pelaksana tidak mengerjakan proyek. Nah, uang muka itu pun sudah dikembalikan ke PPK tidak kurang sepeserpun,” jelasnya.

Sebagai PPK, saksi pun segera mengembalikan uang muka proyek secara langsung ke kas negara yang dibuktikan dengan foto copy nota. Kemudian, pihak kontraktor langsung di black list selama dua tahun. Adapun jumlah keseluruhan dana untuk proyek tersebut sebesar Rp 190 juta. Sehingga dengan pengembalian uang muka tersebut, otomatis tidak ada kerugian negara. Sekaligus mematahkan isu yang berkembang bahwa uang mukanya tidak dikembalikan oleh kontraktor pelaksana. Bila tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam suatu dugaan penyimpangan, maka proses penyelidikan bisa dihentikan. Kecuali, jika ditemukan fakta baru selama proses kasus tersebut maka penyelidikannya bisa diteruskan. (PSb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar