Jumat, 23 Agustus 2013

Kasus Cafe Batu Gong, Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Pemda Kecewa

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Burhan SH MH, mengaku kecewa terhadap Kuasa Hukum Pengelola Cafe karena tidak hadir pada sidang kedua yang digelar di Pengdilan Negeri (PN) Sumbawa, Selasa (20/08). Pada sidang tersebut Hakim mengagendakan penyampaian jawaban tergugat atas gugatan pengelola cafe tersebut.

Terkait dengan ketidakhadiran Kuasa Hukum Pengelola Cafe lanjut Burhan, pihaknya menilai mereka tidak serius atas gugatan tersebut.

“Jika memang mereka serius atas gugatan tersebut seharusnya mereka tidak mangkir dalam sidang,” tandasnya. 

Kendati demikian lanjut Burhan, meski Kuasa Hukum Penggugat tidak hadir dalam sidang tersebut, penyampaian jawaban tetap dilakukan dan jawaban tersebut telah diterima oleh majelis hakim. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus mendatang dengan agenda penyampaian replik atas jawaban tergugat. 

Menurut pemahaman Burhan, Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum untuk itu karena dalam gugatannya tidak disebutkan kedudukan para Penggugat apakah pemilik tanah, pemilik bangunan sebagai pengelola usaha atau pemilik bangunan sekaligus pengelola usaha. 

Tidak hanya itu sambungnya terdapat juga ketidaksesuaian antara nama yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang memiliki bangunan maupun yang melakukan kegiatan hiburan malam di kawasan Pantai Batu Gong tersebut. “Kami menilai secara tegas bahwa sudah sepatutnya gugatan tersebut ditolak dan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut tidak jelas penggugat bertindak sebagai siapa,” demikian Burhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar