Kamis, 22 Agustus 2013

Keberadaan Kafe di Batu Gong Ditolak Warga Sekitar

Kasat Pol PP Kab Sumbawa, Mustari Dahlan. 
Sumbawa, PSnews — Keberadaan cafe di wilayah Batu Gong Kecamatan Labuhan Badas mendapat penolakan warga setempat. Sedikitnya 210 warga yang tinggal di sekitar kawasan wosata Batu Gong melayangkan surat penolakan keberadaan kafe di Batu Gong kepada Sat Pol-PP Sumbawa, Rabu (21/08/2013). Mereka terdiri dari warga Dusun Kanar, Dusun Suka Damai, Dusun Kayu Madu, Dusun Sampar Maras, tokoh agama, tokoh masyarakat dan karang taruna Desa Labuhan Badas.

Dalam surat penolakan yang ditandatangani koordinator, Usman yang juga Kepala Dusun Kanar, menyatakan, warga sekitar menolak keberadaan kafe-kafe di wilayah Batu Gong yang kian menjamur. Pasalnya, keberadaan kafe-kafe gtersebut telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat dalam beberapa aspek, meliputi, aspek moral, kehancuran rumah tangga, perusakan akhlak dan suramnya masa depan generasi muda, meningkatnya angka kematian akibat pengaruh alkohol, kehidupan masyarakat jauh dari tuntutan agama serta mengganggu ketenangan masyarakat beristirahat di malam hari.

Menyikapi surat tersebut, Kasat Pol-PP Mustari Dahlan, menyatakan, akan menindak tegas para pemilik kafe. Apalagi sebelumnya telah ada teguran dari Dinas Pekerjaan Umum terkait ijin mendirikan bangunan (IMB). Dari Disporabudpar berkaitan dengan lokasi pariwisata yang disalahgunakan serta Diskporindag yang berkaitan dengan penjualan miras.

Mustari mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika belum ada keputusan pengadilan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan kafe. “Perobohan hanya dilakukan atas hasil sidang,” ungkapnya.

Pada 9 Agustus 2013 lalu, terangnya, Sat Pol-PP telah menggelar operasi bersama unsur Muspika Kecamatan Labuhan Badas, kepolisian dan TNI. Sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kapolres untuk melakukan penertiban di Batu Gong. Di sana tercatat 27 kafe, dengan jumlah pondasi sebanyak 15 dan 12 di antaranya telah berdiri sebagai bangunan beserta waitres sebanyak 69 orang. Kafe-kafe tersebut di antaranya, kafe Family, Mawar Jingga, Aldira, King, Nuansa, Bidadari, Samudera, Barca, dan Bunga.

Ia menambahkan, melalui operasi tersebut pihaknya juga menerangkan kepada pemilik café bahwa perijinan untuk rumah makan tidak dilarang. Tapi kalau ijin yang diurus untuk menjual miras, maka tentu tidak bisa.

“Mereka kita arahkan untuk mengurus ijin. Bisa atau tidak, tergantung peruntukannya. Jadi ada upaya bahwa pemerintah juga menanggapi respon mereka. Contohnya dengan keluarnya ijin milik ibu Saodah untuk rumah makan, berarti respon pemerintah sudah jelas. Ijinnya sudah dikeluarkan KPPT, pemerintah tidak ada alasan memberikan ijin untuk kegiatan yang benar,” paparnya.

Temuan pihaknya di lapangan, bahwa memang musik yang dimainkan di sejumlah kafe hingga dini hari sekitar pukul 02.00 wita. Sehingga mengganggu masyarakat terdekat dan mereka menyampaikan keberatan dalam bentuk surat tertulis. Dengan adanya surat tersebut, maka akan semakin menguatkan langkah Pol PP untuk melakukan pembongkaran jika dibutuhkan. (PSb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar