Minggu, 11 Agustus 2013

Smelter PTNNT Tidak Harus Berada di Sumbawa

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Tuntutan sejumlah pihak yang mengharuskan pembangunan Smelter atau pabrik pemurnian emas PTNNT di Kabupaten Sumbawa, mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR, S.Ag M.Si. Politisi Demokrat ini menyatakan keberadaan Smelter tidak mesti di Sumbawa. Pasalnya dalam UU Minerba lokasi pembangunan smelter tidak harus berada di wilayah dimana perusahaan tambang itu melakukan ekploitasi. Hanya dalam aturan menyatakan perusahaan tambang harus membangun smelter. “Pembangunan smelter dapat dilakukan dimana saja asalkan berada di dalam negara yang bersangkutan, hal ini sesuai dalam pasal 103 ayat (1) UU Minerba bahwa Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri,” paparnya. 

Yang paling penting ujar Politisi Demokrat ini, keberadaan perusahaan tersebut harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Sumbawa. “Prinsipnya, segala sesuatu itu harus dilaksanakan sesuai aturan main pemerintah, tidak boleh ada pemaksaan terhadap investor apalagi sampai menyalahi aturan. Kita tidak boleh mempersulit investor masuk ke daerah ini, kecuali investor itu tidak memenuhi hajat dan tidak memberikan manfaat bagi “Tau dan Tana Samawa,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua PAN Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin J Salam SH. “Tidak ada kewajiban membangun smelter di daerah penghasil. Amanat UU hanya ada keharusan membuat pabrik pengolahan hasil tambang,” timpalnya. Ia memahami adanya masyarakat yang menginginkan smelter harus dibangun di Sumbawa. Keinginan itu harus disikapi secara netral dan obyektif sehingga tidak membuat simpang siur dan membingungkan masyarakat. Memang harus jujur, dibutuhkan investasi untuk menjawab permasalahan daerah dan masyarakat.

Namun masyarakat harus berfikir rasional dan logis ketika di daerah ini tidak ada fasilitas pendukung untuk mendirikan Smelter dan pemerintah juga tidak mampu memberikan dukungan, maka pembangunan Smelter di daerah penghasil tidak boleh dipaksakan. “Kalau tidak memungkinkan dibangun di Sumbawa, jangan dipaksakan, karena aturan juga tidak mengharuskan harus ada di daerah tempat perusahaan itu melaksanakan kegiatan tambangnya,” demikian BJS—sapaan karibnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar