Sabtu, 28 Desember 2013

Dana Aspirasi Bisa Cair Sebelum Pileg ?

Sumbawa Besar, Gaung NTB – APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 sudah ditetapkan. Kenyataan ini menjadi ‘pintu’ bagi anggota legislatif untuk dapat menggunakan dana aspirasinya yang mencapai Rp 54 Miliar atau Rp 1,2 M per anggota dewan. Ada keinginan dari anggota dewan untuk dapat mencairkan dana yang terparkir di RKA sejumlah SKPD tersebut sebelum digelarnya Pemilu Legislatif 2014. Sebab tak bisa dipungkiri dana aspirasi tersebut menjadi modal politik dalam memperkuat eksistensi calon incumbent untuk kembali duduk di gedung rakyat pada periode 2014—2019. Bahkan dana aspirasi ini juga sebagai bukti janji politik calon incumbent dapat direalisasikan. Jika dapat dicairkan sebelum Pileg, dapat dipastikan sebagian besar gedung DPRD kembali diisi wajah lama. Namun apabila cair setelah Pileg, maka persaingan antara calon incumbent dan calon baru akan sedikit berimbang. 

Terhadap hal ini, Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Wirawan S.Si MT yang dimintai tanggapannya, mengatakan, proses pencairan anggaran sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur). “SOP ini mengatur persyaratan dan kelengkapan bahan pencairan,” katanya. 

Untuk pengalokasian anggaran APBD, sebut Wirawan, sudah ada tahapan-tahapannya. Mulai dari penetapan APBD, dilanjutkan dengan evaluasi di Pemprov NTB. Setelah itu dilakukan pengesahan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Proses ini membutuhkan waktu, sehingga sangat sulit untuk direalisasikan sebelum Pemilu Legislatif,” ungkapnya. 

Namun demikian bisa saja sebagian dari dana APBD ini direalisasikan itupun tergantung jenis kegiatan, dan proses implementasinya menjadi ranah eksekutif bukan legislative. Sementara proses belanja di eksekutif lanjut Wirawan, diawali dengan penyusunan cash budget yang disesuaikan dengan realisasi pendapatan.
“Jadi meski APBD telah ditetapkan tidak serta merta dapat dialokasikan, sebab mekanisme pencairan membutuhkan proses. Tanpa melalui prosedur ini bisa berisiko hukum,” tandasnya. 

Sementara Wabup Sumbawa, Drs H Arasy Muhkan menyatakan tidak mempermasalahkan adanya keinginan para anggota dewan untuk merealisasikan dana aspirasi sebelum Pileg April mendatang. “Selama semuanya sesuai mekanisme maka bisa saja dilakukan. Yang jelas tidak boleh ada pemaksaan kehendak yang justru akan menjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar