Senin, 02 Desember 2013

Camat Lunyuk Tidak Mencerminkan Karakter Seorang Pemimpin

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Koordinator Lapangan (Korlap) Front Pemuda Pulau Sumbawa (F-PPS), M Roni Pasarani, menilai pernyataan Camat Lunyuk, Lukman AR, tidak mencerminkan figure seorang pemimpin dan tidak paham Undang-undang. Apa yang disampaikan Roni, lewat siaran persnya ini untuk menyikapi pernyataan Camat Lunyuk, yang berencana menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orator yang tergabung dalam Fron Pemuda Pulau Sumbawa (F-PPS), pada aksi demo bersama warga Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk, Kamis (28/11). 

Dijelaskan Roni bersama Kordum Aksi, Febriyan Anindita SH, Korlap Aksi, Suryanto, Orator, Abdul Hatap, Kamaruddin dan Bambang Irawan, aksi yang dilakukan F-PPS tetap berlandaskan pada aturan yakni UU No. 9 Tahun 2009 tentang penyampaian aspirasi di muka umum dan norma-norma yang berlaku.
Pemimpin kata Roni, seharusnya tidak mengancam tapi mampu mengoyomi, membina serta mampu mencari solusi bukan sebaliknya mencari musuh dan memperkeruh suasana, sehingga terjaid konflik di tengah-tengah masyarakat. “Yang suka mengancam itu adalah preman. Apakah pejabat di Indonesia ini preman. Jika semuanya preman mau jadi apa negeri ini,” ujarnya.

Untuk diketahui terang Roni, pada aksi demo yang dipusatkan di tiga titik (Disnakertrans, Kantor Bupati dan gedung DPRD Sumbawa), orator tidak menyebutkan nama pribadi seseorang tapi menyangkut jabatan camat dan Kadisnakertrans Sumbawa. 

Menurut informasi dari warga Emang Lestari sambungnya, dahulunya Sampar Lok ini merupakan lahan nenek moyang orang Emang. Itu dibuktikan dengan adanya kuburan-kuburan dan tanaman-tanaman seperti pohon kelapa, mangga dan sebagainya.

Namun, sekitar 40 tahun yang lalu mereka meninggalkan lahan tersebut, dan pada tahun 2009 nwarga kembali menggarap lahan mengingat seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk semakin pesat, sehingga banyak warga Emang tidak mempunyai lahan pertanian sebagai mata pencaharian untuk menopang hidup. 

Tiba-tiba, Bupati Sumbawa mengeluarkan SK tentang kawasan Sampar Lok dan sekitarnya menjadi kawasan transmigrasi tahun 2007. SK bupati tersebut diterbitkan berdasarkan surat surat permohonan caretaker Desa Persiapan Emang Lestari bersama BPD, tokoh masyarakat. 

Tapi SK ini lanjut Roni, diterbitkan tanpa sepengetahuan dari masyarakat maupun aparat desa lainnyaa pada tahun tersebut Desa Emang Lestari masih berstatus desa persiapan dan dipimpin oleh Saipuddin Zuhri, yang merupakan pejabat sementara.

Meski masih bertatus caretaker, Ia (Saipuddin Zuhri) sudah berani mengeluarkan kebijakan mengenai tanah, dalam hal ini mengajukan kepada Bupati Sumbawa tentang penetapan kawasan transmigrasi dan Sampar Lok Brang Lamar. 

Bupati pun kata Roni, merespon dengan mengeluarkan SK tahun 2007 menetapkan Brang Lamar masuk kawasan transmigrasi. “Pertanyaannya adalah apakah dalam status desa persiapan dan pejabat sementara (Saipuddin Zuhri) boleh mengeluarkan kebijakan terkait pertanahan, apalagi pengajuan tersebut 400 Ha. Apakah hal ini bukan merampas hak rakyat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar