Jumat, 06 Desember 2013

Gubernur NTB Tetapkan UMK Sumbawa Tahun 2014 Sebesar Rp 1.340.000

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Gubernur NTB, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2014 sebesar Rp 1.340.000/bulan. Berdasarkan SK gubernur No. 561-661 Tahun 2013 tertanggal 21 November 2013, UMK ini mulai diberlakukan 1 Januari 2014. Bila dibanding tahun 2013, penetapan upah minimum tahun 2014 ini mengalami kenaikan sebesar 24%. Tahun 2013 UMK Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 1.075.000/bulan. 

Kenaikan UMK ini menurut Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Khaeril Anwar, SSos, berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk diketahui terang Khaeril, KHL pada bulan November 2013 untuk Kabupaten Sumbawa mencapai Rp 1.797.339.00/bulan. Meski ada petunjuk presiden tentang kebijakan penetapan upah minimum yang mendorong Dewan Pengupahan mengusulkan UMK mendekati KHL, penetapan UMK Sumbawa tahun 2014 terbilang sudah cukup bagus kendati ada sisa sebesar 34% bila merujuk kepada KHL.

Begitu juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1.210.000/bulan, UMK Sumbawa tentunya lebih tinggi 10%. “Berdasarkan aturan, UMK yang diusulkan harus lebih besar dari UMP,” ujarnya.

Kendati UMK Sumbawa tahun 2014 ini sudah ditetapkan kata Khaeril, perusahaan tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pengajuan penangguhan kepada Gubernur NTB melalui Disnakertrans. Penangguhan ini mesti disampaikan 30 hari setelah adanya penetapan UMK, dengan melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pekerja dan perusahaan termasuk laporan keuangan perusahaan terdiri neraca perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk rugi selama 2 tahun terakhir.

Menyinggung penerapan UMK tahun 2013 Khaeril menambahkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagian besar perusahaan sudah melaksanakannya, kendati masih ada diantaranya yang belum.
Ada beberapa kendala kenapa masih ada perusahaan yang belum melaksanakan, seperti tidak diketahuinya informasi mengenai UMK serta kemampuan perusahaan terutama yang berskala kecil dengan omzet yang kecil. “Untuk UMK tahun 2014, kami (Disnakertrans) tetap menghimbau perusahaan menyesuaikan pembayaran gaji karyawannya,” demikian Khaeril Anwar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar