Rabu, 09 Juli 2014

Amir Jawas Minta Audit Penyaluran Dana PTNNT

 
 
Jakarta, Sumbawanews.com.- PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat. PT NNT mendapat izin usaha  pertambangan (IUP) Kontrak Karya (CoW Generasi IV) dengan luas area 1.127.134 Ha pada kontrak awal, dan baru beroprasi di 87.504 Ha.
 
Kontrak ini dilakukan pada tanggal 2 Desember 1986, kemudian melakukan perpanjangan kontrak untuk melakukan produksi komersial pada 1 Maret 2000 dan akan berakhir pada 28 Februari 2030 (30 tahun). Perusahaan ini berstatus sebagai Operasi Produksi dengan produk yang dihasilkan adalah Konsentrat Tembaga, Emas, dan Perak. Dengan luas konsensus pertambangan seluas 1.127.134 Ha menandakan bahwa areal  pertambangan melebihi luas wilayah Pulau Lombok (473.870 Ha).
 
Luas wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah 4,932 juta Ha dimana sejumlah 59  persennya adalah lautan. Propinsi NTB memiliki dua pulau besar. Pulau Lombok, dengan luas wilayah 473.870 ha, sementara Sumbawa luasnya 1,541 juta ha. 
 
PT NNT adalah usaha patungan antara Nusa Tenggara Partnership dan PT Pukuafu Indah. Ada 80 persen saham yang dikuasai oleh Nusa Tenggara Partnership, sisanya dipegang PT Pukuafu Indah. Nusa Tenggara Partnership terbagi antara Newmont Indonesia Limited (56,25%) dari Amerika Serikat dan Nusa Tenggara Mining Corp (43,75%) milik Sumitomo Jepang. 
 
Tambang ini mendapat dukungan pendanaan dari asing, melalui skema Jaminan ekspor kredit atau Export Credit Agency (ECA). Pada November 1997, mengalir utang dan jaminan dari  beberapa lembaga keuangan. Diantaranya dari JBIC Jepang, US Export Import Bank (USEXIM) and KfW Jerman. USEXIM menyetujui pinjaman (utang) sebesar $425 juta, sementara KfW memberikan utang $75 juta dan JEXIM memberikan utang langsung sebesar $350 juta, dan tambahan co-financed sebesar $150 miliar. Sumber dikutip dari Academia.edu berjudul Mengintip Aktifitas Pertambangan Di Wilayah Pesisir tentang Study Kasus: Batu Hijau, Newmont Nusa Tenggara.
 
Sejak Kegiatan penambangan Batu Hijau dilakukan PT.Newmont Nusa Tenggara (PT.NNT), berbagai aktivitas terkait dengan penambangan  menimbulkan transformasi yang berimplikasi pada terjadinya perubahan sosial positif (konstruktif) dan negatif (deduktif), timbulnya transformasi usaha dan tenagakerja, serta transformasi sosial budaya lainnya.
 
Sejak tahap persiapan kegiatan penambangan telah dilakukan pembebasan lahan masyarakat dan negara yang mengarah pada perubahan perilaku masyarakat serta terbukanya kesempatan kerja dan peluang usaha bagi sebagian masyarakat di KSB dan daerah lainnya. 
 
Cerita manis diatas berbanding terbalik dengan yang dialami KSB saat ini. Sejak 1 Juli 2014, PT.NNT resmi mengajukan gugatan ke Arbitrase Internasional melawan Pemerintah Republik Indonesia atas aksi nasionalisme RI dalam mempertahankan tanah dan airnya seperti yang diamaanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bahwa tanah dan air serta segala yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
Namun dalam kasus ini, kata tokoh masyarakat KSB, H. Amir Jawas yang biasa dipanggil Bang Haji, PT.NNT kata dia, berupaya menempatkan diri sebagai negara untuk mengatur Indonesia dengan mengajukan Indonesia ke Arbitrase Internasional. "PT.NNT bukan lagi sebagai perusahaan yang mau diatur oleh Pemerintah Indonesia," ulas dia saat berbincang dengan media ini di kediamannnya di Jakarta pada Senin (7/7/2014).
 
Sebagai bagian masyarakat yang daerahnya telah dikeruk kekayaannya oleh PT.NNT, Bang Haji tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya kepada PT.NNT. Selama beroperasi di wialayah KSB, dirinya ikut mempertanyakan hasil yang dicapai perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut dalam membangun masyarakat KSB.
 
Mengambil contoh alokasi dana dari Yayasan Olat Perigi (YOP) bentukan PT.NNT dan dana Comrel yang dialokasikan sebesar Rp10 Milyar pertahun, dirinya menantang PT.NNT untuk membuktikan kebenaran alokasi anggaran tersebut. Menurutnya jika PT.NNT dengan bangga menyebut telah mengalokasikan anggaran kepada masyarakat selama ini, tidak lebih dari sebuah aksi PT.NNT untuk meredam gejolak sesaat namun tidak menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat KSB.
 
Pelaksana kegiatan yang direkrut oleh PT.NNT semakin memperkuat ikutsertanya PT.NNT memiskinkan masyarakat KSB, sebab dalam beberapa kasus sebutnya, hingga saat ini PT.NNT belum dapat menunjukan keunggulan program binaan PT.NNT melalui pengalokasian dana dari YOP dan Comrel.
 
Sangat menyakitkan tutur Amir Jawas. disamping mineral tambang, KSB yang kaya akan sumber air tawar dan laut, keberadaan PT.NNT tidak dapat membina masyarakat menjadi petani budidaya ikan air tawar dan laut. Para petani hidup dalam ketergantungan dengan sumber pembiayaan pribadi atau rentenir untuk membiayai kegiatan pertanian.
 
"Petani masih membajak sawah dengan traktor yang disewa. Mana bukti keberpihakan PT.NNT membina petani hingga sukses," kritik dia.
 
Pergantian pengurus dalam lembaga pembiayaan yang dinaungi PT.NNT, Amir Jawas menuding PT.NNT tidak ubahnya "penjajah" di era milenium yang mempertontonkan kehendak untuk memiskinkan KSB secara terstruktur dan terukur karena secara tiba-tiba PT.NNT telah memberhentikan kegiatan usahanya di KSB tanpa ada pemberitahuan sebelum diberlakukan UU Tentang Mineral Dan Barubara (UU Minerba) No.4 Tahun 2009 yang efektif diberlakukan pada 20014.
 
Kehadiran PT.NNT telah disambut gegap gempita oleh masyarakat KSB dan Indonesia, bahkan mancanegara dengan berbondong bondong mendatangi KSB untuk berinvestasi tanpa ada upaya dini dan terukur dari PT.NNT secara konsisiten mengembangkan kompetensi wirausaha masayarakat KSB.
 
Ditengah kegamangan PT.NNT mengahadapi pemberlakukan UU Tentang Minerba  yang berakibat sengketa di Arbitrase Internasional, KSb saat ini ulas Amir Jawas, telah menjadi daerah mati. Seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan PT.NNT mendadak macet, merugikan tukang ojek, angkutan massal, kontrakan, dan pariwisata serta pertanian.
 
Disektor perbankan menurut dia, pihak bank merasa khawatir akan terjadi kredit macet atas aksi gamang PT.NNT. "Begitu mudahnya membuat daerah bangkrut hanya dengan ulah PT.NNT memberhentikan operasionalnya di KSB," gugat dia.
 
Sangat beralasan jika dirinya menggugat PT.NNT dalam hal pembiayaan yang dilakukan oleh YOP saat ini. Pemerintah daerah diminta berpihak kepada masyarakat untuk mendorong dilakukan audit menyeluruh atas digulirkannya dana YOP selama PT.NNT beroperasi.
 
Dalam kasus tersebut, ia menduga terjadinya manipulatif data dan alokasi pembiayaan oleh YOP dan Comrel. Dana yang dialokasikan kepada masyarakat diduga tidak sesuai dengan yang tertulis di kwitansi penerimaan uang. Dari semua kwitansi yang ditandatangan di YOP, ada satu kwitansi kosong yang tidak tercantum nilainya dan harus ditandatangani oleh penerima bantuan.
 
Semua kwitansi yang tercantum nilai bantuan sebut Bang Haji, oleh YOP dibuang ke bak sampah dan satu kwitansi tanpa jumlah nilai bantuan yang ditandatangani penerima bantuan menjadi arsip YOP yang kemuadian oleh YOP akan dicantumkan nilai bantuan melebihi nilai bantuan penerima sesuai keinginan YOP. (Zainuddin)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar