Sumbawa, PSnews
– Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat hingga saat ini
belum diterapkan. Pasalnya, hingga kini belum ada penetapan wilayah
pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat. Inilah yang menjadi faktor
utama masih maraknya praktek pertambangan secara illegal alias tidak
berijin di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Padahal gagasan penetapan Perda Pertambangan Rakyat tersebut berasal
dari Komisi I DPRD Sumbawa. Kala itu Komisi I begitu gencar menyuarakan
adanya aturan payung hukum terhadap praktek penambangan emas dan logam
lainnya. Hal yang sama juga menjadi kendala bagi para investor maupun
masyarakat untuk menggarap potensi logam di sejumlah Kecamatan, misalnya
potensi pasir besi di Kecamatan Lunyuk dan pesisir Labangka.
Kadis Pertambangan dan Energi Sumbawa, Ir. A.Rahim, yang ditemui Rabu
(24/03/2013), mengungkapkan, pihaknya tidak mampu menerapkan lantaran
aturan yang lebih tinggi, yakni WP belum ditetapkan.
“Bagaimana mau diterapkan, kalau WP nya saja belum ada. Harus ada WP nya dulu dong, baru bisa diterapkan,” tegasnya.
A Rahim menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mencabut Ijin Usaha
Pertambangan (IUP) 3 perusahaan yang melakukan eksplorasi di wilayah
Kabupaten Sumbawa, di antaranya PT ANTAM, Jaya Mineral dan Selatan Arc
Mineral (SAM). Ketiga perusahaan tersebut memang tidak lagi menjalankan
aktifitas eksplorasi di wilayah konsesinya. Sedangkan sisanya, 17
perusahaan masih melakukan eksplorasi.
Rahim menegaskan, jika ada perusahaan yang dinilai ‘mbalelo’ maka
bisa saja pemerintah mencabut IUP. Bagi perusahaan yang telah berakhir
masa berlaku IUP, maka dengan sendirinya dianggap berakhir. (PSb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar