Rabu, 24 April 2013

Perda Pertambangan Rakyat Belum Diterapkan

Ir A RahimSumbawa, PSnews – Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat hingga saat ini belum diterapkan. Pasalnya, hingga kini belum ada penetapan wilayah pertambangan (WP) oleh pemerintah pusat. Inilah yang menjadi faktor utama masih maraknya praktek pertambangan secara illegal alias tidak berijin di wilayah Kabupaten Sumbawa. Padahal gagasan penetapan Perda Pertambangan Rakyat tersebut berasal dari Komisi I DPRD Sumbawa. Kala itu Komisi I begitu gencar menyuarakan adanya aturan payung hukum terhadap praktek penambangan emas dan logam lainnya. Hal yang sama juga menjadi kendala bagi para investor maupun masyarakat untuk menggarap potensi logam di sejumlah Kecamatan, misalnya potensi pasir besi di Kecamatan Lunyuk dan pesisir Labangka.
Kadis Pertambangan dan Energi Sumbawa, Ir. A.Rahim, yang ditemui Rabu (24/03/2013), mengungkapkan, pihaknya tidak mampu menerapkan lantaran aturan yang lebih tinggi, yakni WP belum ditetapkan.
“Bagaimana mau diterapkan, kalau WP nya saja belum ada. Harus ada WP nya dulu dong, baru bisa diterapkan,” tegasnya.
A Rahim menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 3 perusahaan yang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Sumbawa, di antaranya PT ANTAM, Jaya Mineral dan Selatan Arc Mineral (SAM). Ketiga perusahaan tersebut memang tidak lagi menjalankan aktifitas eksplorasi di wilayah konsesinya. Sedangkan sisanya, 17 perusahaan masih melakukan eksplorasi.
Rahim menegaskan, jika ada perusahaan yang dinilai ‘mbalelo’ maka bisa saja pemerintah mencabut IUP. Bagi perusahaan yang telah berakhir masa berlaku IUP, maka dengan sendirinya dianggap berakhir. (PSb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar