Minggu, 06 Oktober 2013

35 Calon Anggota KPU Sumbawa Lakukan Tes Tulis

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sebanyak 35 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mengikuti tes tulis, Jumat (4/10) hari ini. Tes tulis tersebut merupakan rangkaian dari beberapa tes yang akan ditempuh oleh calon anggota sebelum ditetapkan 5 orang anggota KPU terpilih. 

Anggota Tim Seleksi KPU Sumbawa, Ardiyansyah S.Ip M.Si, kepada Gaung NTB, menyebutkan, tes tulis berlangsung sehari selama 2 jam. Soalnya berasal dari KPU pusat dan jawabannya akan diperiksa langsung oleh Timsel yang diawasi tim dari provinsi dan panitia lokal.

Setelah pemeriksaan rampung, soal langsung dimusnahkan, sementara nilai masing-masing calon akan dibuat rangkap 3, untuk diberikan kepada Timsel, Tim provinsi dan sekretariat Timsel di Sumbawa sebagai arsip. “Ini bentuk pertanggungjawaban kepada publik, bahwa Timsel melakukan seleksi ini secara ketat supaya berjalan jujur,” jelasnya. Setelah tes tulis rampung, dilanjutkan dengan tes kesehatan oleh dokter RSUD Sumbawa, yang direncanakan selama 3 hari, 5-7 Oktober 2013.

Untuk diketahui, salah satu persyaratan mengikuti tes kesehatan, peserta diwajibkan berpuasa selama 12 jam sebelum dilakukan pengambilan sampel darah dan air seni. Puasa ini untuk menjamin tes kesehatan berjalan obyektif. Bagi yang tidak melakukan puasa, Timsel tidak menjamin calon tersebut lulus tes kesehatan karena hasil tidak akan obyektif. Setelah tes kesehatan, dilanjutkan dengan tes assesment psikologi.

Dari hasil ketiga tes ini (tes tulis, kesehatan dan psikologi) akan diakumulasi untuk ditetapkan skoring, dan ditetapkan minimal 15 dan maksimal 20 dari 35 calon anggota KPU. Dari hasil penetapan tersebut akan mengikuti tes tahapan selanjutnya yakni wawancara oleh Timsel. Tes wawancara ini dilakukan untuk menentukan 10 besar.

“Setelah penetapan 10 besar, berakhirlah kewenangan timsel untuk selanjutnya diusulkan kepada KPU Provinsi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan menjadi 5 anggota KPU terpilih,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar