Sumbawa Besar, Gaung NTB – Teka-teki siapa pemilik sebenarnya kayu
yang sempat diamankan pihak Koramil Lunyuk, terjawab sudah. Informasi
yang beredar termasuk pengakuan sopir truk kalau kayu rimba yang
berjumlah kurang dari satu kubik ini adalah milik oknum polisi, ternyata
tidak benar.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi Gaung NTB
melalui Kasi Kamluh, Baijuri Bulkiah SH, Senin (25/3) menyatakan, kayu
itu adalah milik Sulaiman—warga Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk yang
ditebang di wilayah Batu Gorat—sekitar 800 meter dari pemukiman penduduk
Desa Lunyuk Rea.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sulaiman maupun
AN—sopir truk yang mengangkut kayu itu dari lokasi penebangan menuju
Desa Padasuka. Munculnya informasi jika kayu itu milik oknum polisi,
ungkap Baijuri, berdasarkan pengakuan AN—sopir truk. Namun pengakuan itu
hanya sebagai upaya dari sang sopir dan pemilik kayu agar mereka tidak
diproses dan kayu itu tidak diamankan pihak Koramil. “Dua orang ini
mengakui milik oknum polisi dengan harapan bisa ditolerir dan dilepas
oleh anggota Koramil,” jelas Komandan Polhut yang seminggu lagi memasuki
masa purna bakti.
Berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, tidak ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus kayu tersebut. Pengakuan semata tidak dapat dijadikan dasar melainkan harus diperkuat dengan bukti dan saksi-saksi.
Sebelumnya, ungkap Baijuri, saat kayu diturunkan muncul seseorang
yang kemudian mengamankan kunci kontak truk. Selanjutnya di TKP datang
anggota TNI memerintahkan truk dan barang bukti dibawa ke Koramil
Lunyuk. Tak berselang lama, dua orang beserta barang bukti diserahkan
kepada pihaknya untuk diproses lebih lanjut.
Namun muncul fakta baru, Munir—mertua Sulaiman mendatangi Dinas
Kehutanan mengakui kalau lokasi penebangan kayu tersebut berada di lahan
miliknya.
Terhadap pengakuan ini, kata Baijuri, pihaknya akan melakukan
pengecekan lapangan guna memastikannya. Selain itu memanggil sejumlah
saksi terkait termasuk Ketua BPD Lunyuk Rea yang sempat mencegat truk
yang mengangkut kayu ini. Jika terbukti penebangan kayu itu berada di
lahan milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen seperti sertifikat
dan SKPT, maka yang diduga sebagai pelaku akan dijerat Perda No. 26.
Sebaliknya apabila berada di dalam kawasan hutan lindung, akan dijerat
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebelumnya, Kapolsek Lunyuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Jafar
sudah membantah keterlibatan anggotanya dalam praktek illegal logging
tersebut
Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan
memastikan tidak ada anggota Polsek baik sebagai pemilik maupun yang
memback-up praktek yang diduga illegal logging. Hal ini dibuktikan
dengan telah jelasnya pemilik kayu berinisial Sul—warga Lunyuk Rea, dan
sopir truk AN asal Padasuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar