Sumbawa Besar, Gaung NTB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tuntas
membahas dan memutuskan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi pada
Pemilihan Umum Legislatif untuk memilih keanggotaan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten Kota yang akan digelar 9 April 2014 mendatang.
Khusus Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan 5 Dapil dengan total 45
kursi DPRD masing-masing Dapil I meliputi Kecamatan Tarano, Empang,
Plampang, Labangka dan Maronge, Dapil II terdiri dari Kecamatan Lape,
Lopok, Lantung, Ropang, Moyo Hulu, Lunyuk, Orong Telu dan Lenangguar.
Sementara Dapil III adalah Kecamatan Labuhan Badas, Unter Iwis dan Batu
Lanteh, sedangkan Dapil IV meliputi Rhee, Utan, Buer, Alas dan Kecamatan
Alas Barat. Kecamatan Sumbawa, Moyo Hilir dan Moyo Utara masuk ke dalam
Dapil V sebagai pecahan Dapil III pada Pemilu sebelumnya.
Mengutip tabulasi perbandingan penduduk terhadap jumlah kursi, KPU
telah melakukan perhitungan yang menunjukkan bahwa jumlah bilangan
pembangi jumlah penduduk (BPPd) adalah sebesar 11.136. BPPd adalah total
jumlah penduduk sebanyak 501.138 jiwa dibagi dengan 45 kursi
yangdisediakan untuk DPRD Sumbawa. Sebelumnya jumlah anggota DPRD
Sumbawa hanya 40 orang. Lantaran adanya pertambahan penduduk menjadi di
atas 500 ribu jiwa, maka kursi ditambah menjadi 45.
Sementara itu, BPPd untuk masing-masing Dapil ternyata berbeda dari
BPPd Kabupaten.Pada Dapil I, BPPd adalah sebesar 99.788 jiwa dibagi 9
kursi menjadi 11.088. Sementara Dapil II 11.083, hasil pembagian 110.828
jiwa dengan 10 kursi. Sedangkan Dapil III nilai BPPD-nya 11.084 karena
memiliki penduduk sebanyak 70.824 dengan alokasi kursi 6 anggota dewan.
Khusus Dapil IV, nilai BPPd-nya 10.856 berdasarkan alokasi kursi 11 buah
dengan jumlah penduduk sebanyak 119.418 jiwa. Dapil V memiliki penduduk
100.280 jiwa dengan jumlah yang diperebutkan sebanyak 9 kursi sehingga
BPPd-nya mencapai 11.142.
Dari data tersebut tergambar bahwa kursi “termurah” terdapat di Dapil
IV (Rhee, Utan,. Nuer, Alas dan Alas Barat) dengan BPPd 10.856
sementara kursi “termahal” ada di Dapil III (Labuhan Badas, Unter Iwis
dan Batu Lanteh) dengan BPPd sebanyak 11.904.
Sementara itu, meskipun tidak terlalu jauh berbeda, maka jumlah
bilangan pembagi pemilih tetap (BPPt) juga akan berbeda dalam tiap-tiap
Dapil. Begitu pula kelak ketika Pemilu digelar, nilai kursi tiap-tiap
Dapil juga akan berbeda karena sangat tergantung kepada jumlah suara sah
yang kemudian dibagi dengan jumlah alokasi kursi pada tiap-tiap Dapil.
Sayang, saat ini KPU belum memiliki data pemilih tetap sebagai nilai
pembanding bagi masyarakat maupun politisi untuk mengetahui lebih dini
prakiraan nilai Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) Pemilu 2014 yang akan
datang.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Suhardi Soud kepada Gaung NTB belum lama
ini menyebutkan bahwa untuk Daftar Pemilih Tetp saat ini sudah memasuki
proses final dimana penetapan untuk tingkat desa akan dilakukan pada 22
Maret 2013 depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar