Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemerintah Kecamatan Lunyuk bersama dengan
pemerintah desa setempat terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan
Komunitas Krisna di Olat Sengko Desa Emang Kecamatan Lunyuk.
Sebagian dari penganut aliran “Krisna” ini mulai meninggalkan Lunyuk,
sejak intensifnya pemerintah setempat memberikan himbauan. “Yang masih
bertahan adalah yang merasa memiliki lahan yang dibeli dari warga
setempat,” kata Sekretaris Camat Lunyuk, M Lutfi Makki M.Si kepada Gaung
NTB, Kamis (14/3).
Kemungkinan sisa dari komunitas ini akan pulang ke kampong halamannya
apabila uang yang terlanjur digunakan untuk membeli lahan dpaat
dikembalikan.Meski demikian diakui Ustad Luthfi, sejak dikunjungi
Asisten I Setda Sumbawa bersama rombongan belum lama ini, mereka tidak
lagi melakukan aktifitas berarti, dan juga rencana kedatangan anggota
komunitas lain dari daerah luar menjadi batal.
“Keberadaan mereka di Sumbawa illegal, mereka hanya memiliki
identitas dari daerah asal masing-masing, tidak ada dokumen mutasi
kependudukan dan juga tidak pernah melaporkan kedatangan mereka,” jelas
Lutfi.
Persoalan lainnya, kata Lutfi, lokasi yang didiami oleh komunitas
tersebut adalah kawasan hutan yang dilarang masuk, apalagi dilakukan
perambahan. “Kami yakin keberadaan mereka di Olat Sengko tidak akan
berkembang karena mereka sudah menyadari kesalahannya, apalagi umat
Hindu sendiri juga menolak keberadaan mereka,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar