Lunyuk, Gaung NTB – Warga di Kecamatan Lunyuk kini dihebohkan dengan
adanya sekelompok orang yang konon menganut kepercayaan baru. Kelompok
yang dikenal dengan “Aliran Krisna” ini sudah beberapa bulan mendiami
Bukit Sengko wilayah Bontong Desa Emang—atau sekitar 7 kilometer dari
pemukiman penduduk.
Selain aktivitas ibadah, kelompok yang berasal dari Pulau Bali
(Bangli) ini juga hendak bercocok tanam. Mereka sudah membeli lahan
sekitar 20 hektar dan kini dalam tahap perintisan. Kelompok ini memiliki
ciri khusus, mengenakan tasbih besar yang dikalungi dan kepala botak
dengan menyisakan sedikit rambut yang dikuncir.
Pemerintah kecamatan yang mengetahui informasi tersebut telah turun
ke lokasi untuk menemui kelompok tersebut. Bahkan pihak camat setempat
juga sudah menghentikan aktivitas mereka baik ibadah maupun kegiatan
pertanian.
Camat Lunyuk, Lukmanuddin S.Sos yang dikonfirmasi tadi malam,
mengakui adanya kelompok yang menganut “Aliran Krisna” dan sejak Oktober
2012 masuk dan menetap di Bukit Sengko Bontong Kecamatan Lunyuk. Mereka
membeli lahan di kadus setempat, tanpa sepengetahuan kades maupun
camat. “Mereka sedang merintis untuk membuka lahan yang sebelumnya masih
hutan belantara,” kata Lukman—akrab mantan Camat Ropang ini disapa.
Terkait keberadaan kelompok aliran ini, camat mengaku sudah
mengkomunikasikannya dengan Umat Hindu di Lunyuk, termasuk Kades
Sukamaju. Mereka menolak dengan tegas keberadaan aliran tersebut, karena
mengajarkan orang menjadi pemalas. “Kami juga telah berkoordinasi
dengan pihak kabupaten dalam hal ini Asisten I dan Kabag Hukum,” akunya.
Keberadaan kelompok aliran ini secara administrasi kependudukan
dikatagorikan illegal, karena tanpa surat pindah dan identitas lainnya.
Mereka masuk Lunyuk secara liar. Hal inilah yang menjadi dasar pihaknya
menghentikan segala aktivitas kelompok tersebut, di samping adanya
kekhawatiran terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Tidak ada yang
melarang siapapun tinggal di Sumbawa khususnya Lunyuk, asalkan
dilengkapi dengan dokumen resmi antar propinsi, dan identitas
kependudukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian
Camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar