Taliwang, Gaung NTB – Diduga tidak memiliki dokumen, Kepolisian Resor
Sumbawa Barat mengamankan 81 kubik kayu asal Emang Kecamatan Lunyuk
Sumbawa. Namun kayu yang diamankan pada Senin (19/02) pukul 22.00 wita
itu akhirnya dilepas pada Jum’at (22/02) dan diserahkan kembali ke
pemiliknya.
Kapolres Sumbawa Barat Sumbawa Barat AKBP M Suryo Saputro SIK
didampingi Kasubag Humas, Ipda Hofni Nefa Bureni kepada wartawan
menyebutkan, bahwa Sebelumnya petugas Penyidik pada Satuan Reskrim
setempat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan memanggil saksi ahli
dari Dinas Hutbuntan KSB hingga menurunkan tim untuk melakukan lacak
bala ke lokasi di desa Emang kecamatan Lunyuk.
Kayu yang meliputi kayu jenis kesi, sawo, binong, meriga, mangga,
pakolo/palotong, bulu ayam, salam itu berasal dari lokasi yang
berdasarkan hasil lacak bala terletak pada lintang selatan S9 derajat
05’07,5’ dari bagian timur 117 derajat 02’39,9” sampai dengan lintang
selatan 09 derajat 05’17,1” bujur timur 117derajat 02’41,5.
Menurut Kapolres, alasan diamankannya kayu tersebut karena tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran retribusi kepada negara.
“Setelah melalui berbagai proses akhirnya kayu tersebut resmi dilepas,” katanya.
Diakui bahwa kayu-kayu yang diangkut menggunakan 6 truk itu dalam
keterangannya berasal dari kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). “Dari
Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dikantongi untuk membawa 81 kubik
kayu tersebut dinilai telah sah menurut Undang-Undang,” ungkapnya.
Sementara itu Ipda Hofni berharap kepada instansi terkait agar
berkewajiban secara moral untuk menjelaskan kepada perangkat desa
(Kades, Red) agar memahami betul tentang mekanisme mengeluarkan /
menerbitkan surat keterangan asal-ulus kayu (SKAU).
“Semestinya ada proses pembayaran retribusi setelah itu dilampirkan
bersama SKAU setelah itu kayu boleh dibawa, tidak serta merta SKAU
terbit langsung kayu dibawa tentu akan menimbulkan hambatan,” imbuh
Hofni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar