Sumbawa Besar, Gaung NTB – Daerah Pemilihan (Dapil) mana saja di
Kabupaten Sumbawa yang dimekarkan, terjawab sudah. Hal ini terungkap
pada hasil rapat koordinasi KPU kabupaten/kota dengan KPU Provinsi NTB,
yang berlangsung sejak 22 hingga 24 Februari 2013.
Anggota KPU Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag, mengatakan, rapat
tersebut terkait dengan pemekaran Dapil pada Pemilu Legislatif (Pileg)
2014. Masalah Dapil ini juga telah dikoordinasikan dengan anggota KPU
pusat di Jakarta.
Dalam rapat tersebut jelas Syukri, pemekaran Dapil baru dapat
dilakukan apabila Dapil yang pada pileg sebelumnya tidak selaras lagi
atau telah bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Contoh pelanggaran dimaksud jelas Syukri, adalah jumlah alokasi kursi
yang ditetapkan sudah melebihi ambang batas (12 kursi), baru dapat
dilakukan pemekaran Dapil.
Menurut Syukri, Dapil di Kabupaten Sumbawa yang bertentangan dengan
UU tersebut adalah Dapil Sumbawa 3, yang alokasi kursinya sudah mencapai
16 kursi. “Ini sudah pasti dilakukan pemekaran,” cetusnya.
Bagaimana usulan pemekaran untuk Dapil Sumbawa 2, Syukri mengaku
tidak direalisasikan, meski dalam rapat itu KPU Sumbawa telah memberikan
berbagai pertimbangan seperti luas wilayah dan jarak tempuh.
“Usulan ini telah kami sampaikan, tapi KPU Provinsi tetap menyatakan hanya Dapil Sumbawa 3 yang dimekarkan,” jelas Syukri.
Informasi ini sengaja disampaikan lebih awal agar Parpol peserta
pemilu dapat memahaminya. “Kami juga akan menyampaikan hal ini dalam
konsultasi publik yang akan digelar dalam waktu dekat ini,” akunya.
Untuk diketahui, ada 5 Dapil di Kabupaten Sumbawa. Dapil Sumbawa 1
meliputi Kecamatan Tarano, Empang, Labangka, Plampang, dan Maronge
dengan jumlah 9 kursi, Dapil Sumbawa 2 yaitu Kecamatan Lape, Lopok,
Ropang, Lantung, Lunyuk, Moyo Hulu, dan Orong Telu dengan 10 kursi.
Sementara Dapil Sumbawa 3 meliputi Kecamatan Moyo Hilir, Moyo Utara
dan Sumbawa (9 kursi), Dapil Sumbawa 4 terdiri dari Kecamatan Untir
Iwis, Labuan Badas dan Batu Lanteh (6 kursi) dan Dapil 5 Sumbawa
sebanyak 11 kursi meliputi Kecamatan Rhee, Utan, Alas dan Alas Barat.
“Totalnya ada 45 kursi,” demikian Syukri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar