Sumbawa, PSnews – Pemerintah Kecamatan Lunyuk
menemukan sedikitnya 165 SPPT yang tidak memiliki lahan di Dusun
Bontong, Desa Emang. Terungkapnya SPPT bodong tersebut berdasarkan hasil
identifikasi oleh Pemerintah Kecamatan dalam 2 atau 3 hari terakhir.
Camat Lunyuk, Lukmanuddin, Senin (25/03/2013), menyebutkan, bahwa
lokasi lahan yang disebutkan di SPPT bodong tersebut berada di tengah
kawasan hutan lindung.
“Sebagian besar berbentuk hutan. Kok bisa hutan bisa ada SPPTnya. Aneh kan,” ujar Lukmanuddin dengan nada heran.
Menurutnya, letak permasalahnya bukan hanya karena lemahnya pemahaman
aparatur di tingkat bawah. Namun tidak lepas dari kurangnya intensitas
sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat. Sehingga membutuhkan
sosialisasi terpadu tentang kesadaran hukum membuka dan menguasai tanah.
Terutama kepada aparat desa yang belum sepenuhnya memahami. Pemerintah
Desa pun tidak aktif bertanya sejauh mana batas kewenangan untuk membuka
lahan baru. Contohnya ada sebuah komunitas aliran kepercayaan yang
mengatasnamakan Hindu Krisna. Komunitas tersebut belum tercatat sebagai
warga setempat, tapi sudah membuka lahan hutan dan dijadikan tempat
tinggal. Karena merasa diri membeli dari oknum ketua RT dan Kepala
Dusun.
Terhadap keberadaan 165 SPPT bodong tersebut, belum ada upaya
penegasan. Pemerintah Kecamatan baru sebatas menginventarisir. “Saya
juga belum melaporkan ke Bupati perkembangan ini. Karena masih
menginventarisir tanah-tanah yang dikuasi oleh lebih dari dua pemilik.
Dalam satu tanah bisa dua atau tiga pemilik. (PSb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar