Lunyuk, Gaung NTB – Bukit Sengko Bontong Desa Emang Kecamatan Lunyuk
terancam botak. Perambahan sudah terjadi secara besar-besaran, bahkan
telah diperjual-belikan sebagai lahan untuk bercocok tanam. Padahal
bukit dengan hutan belantara, rimbun dan hijau ini adalah milik Negara
yang telah dicadangkan pemerintah daerah bagi lahan peruntukan lain
termasuk trans baru dan investor Zizal.
Camat Lunyuk, Lukmanuddin S.Sos yang dikonfirmasi Gaung NTB, Minggu
(3/3) mengakui kondisi tersebut. Masyarakat seenaknya membuka lahan, dan
memperjual-belikan kepada orang lain. ‘Kebebasan’ warga ini ungkap
Camat Lukman, tidak terlepas dari peran pihak pajak yang dengan mudahnya
mengukur dan menerbitkan SPPT di bukit tersebut. Dengan SPPT yang
dianggap warga sebagai legalitas atas kepemilikan tanah, dijadikan dasar
untuk menggarap dan menjual-belikan lahan yang masih berbukit tersebut.
“Sangat mudah pihak pajak datang mengukur, terbitkan SPPT tanpa
sepengetahuan pihak desa dan kecamatan,” sesal Lukman, sembari
mensinyalir dalam melakukan pengukuran, petugas pajak tidak turun ke
lapangan secara riel.
Yang mencengangkan lagi, lanjut Lukman, ada oknum anggota DPRD yang
memiliki lahan puluhan hektar di lokasi tersebut. Padahal secara aturan
per orang hanya bisa memiliki paling banyak 3 Ha lahan. Selain itu warga
setempat sudah diberikan lahan oleh pemerintah seluas 400 Ha sebagai
lahan transmigrasi masing-masing 2 Ha per KK. Namun dalam perjalanannya
banyak lahan itu yang dijual. Selanjutnya mereka membuka lahan baru di
sekitarnya. Tak mengherankan satu orang bisa menguasai belasan dan
puluhan hektar lahan.
Untuk diketahui, jelas Lukman, syarat memiliki lahan adalah karena
warisan, proses jual beli dan hibah baik oleh pemerintah maupun
individu. Demikian dengan membuka lahan, harus dengan SK Bupati. “Semua
ada prosedur dan aturan, bukan seenak perutnya,” tukas Camat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar