Mataram,
Gaung NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap
Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, memberikan hak pembelian
tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah divestasi
terakhir, senilai 246,8 juta dolar AS.
“Itu harapan NTB, dan mudah-mudahan setelah berkunjung ke NTB, hal
itu terwujud,” kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Selasa,
ketika menanggapi proses akuisisi saham divestasi terakhir itu, yang
dikaitkan dengan rencana kunjungan Menkeu ke NTB, 10 Maret 2013.
Menkeu akan datang ke NTB terkait rencana pendirian Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Pulau Sumbawa, Provinsi NTB.
Direncanakan, Menkeu dan Gubernur NTB akan menandatangani nota
kesepahaman (MoU) terkait pendirian STAN di Sumbawa, sekaligus meninjau
lokasi pembangunan kampus STAN di Sumbawa.
“Kami juga akan minta agar pemerintah pusat yang diwakili Menkeu dan
Menteri ESDM segera mengambil keputusan untuk menyerahkan ke daerah,
untuk membeli saham itu,” ujarnya.
Zainul mengaku telah berkali-kali menyurati Menkeu dan Menteri ESDM
serta pejabat terkait lainnya di Jakarta, agar pemda di NTB diberi
kewenangan untuk mengakuisisi saham Newmont divestasi terakhir itu.
Realisasi pembelian saham divestasi terakhir atau jatah divestasi 2010
senilai 246,8 juta dolar AS yang telah disepakati pada 2011 itu, menjadi
tidak pasti setelah berkali-kali dilakukan penandatanganan amandemen
pembelian saham tersebut.
Tiga pemerintah daerah di NTB yakni pemerintah provinsi, Pemerintah
Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa, masih tetap bersikeras mendapatkan
hak pembelian saham tersebut.
Di sisi lain, adanya keinginan kuat dari Menkeu yang mewakili
pemerintah pusat untuk melibatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) guna
merealisasikan pembelian saham tersebut.
Namun, proses pembelian saham tersebut terus terulur dan pemerintah
kembali memperpanjang masa perjanjian jual beli tujuh persen saham
divestasi PTNNT hingga 26 April 2013, yang sebelumnya berakhir pada 31
Januari 2013.
Perpanjangan itu ditandai melalui penandatanganan amandemen kelima,
perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon
Siregar dengan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes dan
Toru Tokuhisa di Jakarta, 31 Januari 2013.
Amandemen kelima ini dilakukan mengingat hingga saat ini
syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen pada 24 Oktober
2012 belum terpenuhi, dan perpanjangan ini memberikan ruang kepada kedua
pihak untuk bertindak dalam memenuhi kewajiban masing-masing.
Sebelum penandatangan amandemen pertama hingga kelima, dicapai
kesepakatan divestasi tujuh persen saham Newmont itu yang ditandatangani
pada Mei 2011, namun hingga saat ini perjanjian tersebut belum
dieksekusi, akibat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
menyatakan pembelian itu harus seizin DPR.
Hal tersebut membuat pemerintah kemudian meminta perpanjangan waktu
“Sales Purchase Agreement” (SPA) selama enam bulan pada November 2011
hingga Mei 2012. Setelah kedaluwarsa, pemerintah kembali meminta
perpanjangan waktu enam bulan, dan perpanjangan kelima yang baru akan
berakhir 31 April 2013.
Pemerintah juga mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK),
namun pada akhirnya MK tidak mengabulkan permohonan pemerintah, terkait
sengketa kewenangan keharusan meminta izin DPR dalam divestasi
tersebut.
MK memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum
mengeksekusi divestasi tujuh persen saham tersebut. Keputusan ini
kembali membuat pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi NTB melalui perusahaannya PT Daerah
Maju Bersaing (DMB) yang bermitra dengan PT Multicapital (anak usaha PT
Bumi Resources Tbk) atau Bakrie Group, hingga membentuk perusahaan
patungan yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah mengakuisi 24 persen
saham divestasi PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau
setara dengan sekitar Rp8,6 triliun.
Sesuai kontrak karya, PTNNT berkewajiban mendivestasikan 51 persen
sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah
daerah, maupun perusahaan nasional.
Kini, komposisi kepemilikan saham PTNNT sudah 24 persen yang menjadi
milik Pemda NTB beserta investor mitranya, dan PT Pukuafu Indah yang
semula menguasai 20 persen saham PTNNT kemudian menjual sebanyak 2,2
persen sahamnya kepada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) sehingga
kini PT Pukuafu Indah hanya menguasai 17,8 persen.
Setelah proses divestasi tujuh persen saham itu rampung, maka saham
yang dimiliki dimiliki Nusa Tenggara Partnership, nantinya tinggal 49
persen dari semula 80 persen yang terdiri dari 45 persen saham milik
Newmont Indonesia Limited (NIL) dan 35 persen milik Nusa Tenggara Mining
Corporation (NTMC) Sumitomo. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar