Lunyuk, Gaung NTB – Anggota TNI dan masyarakat Lunyuk berhasil
menggagalkan praktek illegal logging di wilayah Desa Padasuka, Jumat
malam sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam penangkapan itu, diamankan barang
bukti satu kubik kayu rimba campuran olahan yang disinyalir berasal dari
hutan wilayah Lunyuk Ode. Selain itu diamankan sopir truk berinisial AN
seorang pelajar dan Sul warga Lunyuk Rea. Setelah sempat diamankan di
Kantor Koramil Lunyuk, selanjutnya dua orang ini beserta barang bukti
diserahkan ke Dinas Kehutanan Sumbawa guna diproses lebih lanjut.
Namun informasi yang beredar, TNI terpaksa turun tangan karena diduga
aksi penyelundupan kayu tersebut sudah beberapa kali terjadi. Kian
santer, praktek tersebut diback-up oknum polisi setempat, dan oknum
anggota Polsek Lunyuk disebut-sebut sebagai salah satu pemilik kayu.
Sempat juga beredar informasi tindakan TNI yang melakukan penangkapan
menyalahi aturan karena dianggap sebagai lembaga yang tidak berwenang,
apalagi sempat mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana
beserta barang bukti.
Menanggapi hal itu Danramil Lunyuk, Kapten Triwahyono yang dihubungi
Gaung NTB, Minggu (24/3) mengakui penangkapan kayu tersebut dilakukan
pihaknya bersama masyarakat dan aparat desa di Padasuka. Hal itu
dilakukannya setelah mendapat laporan dari warga.
Ia menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan TNI merupakan
pelaksanaan instruksi Presiden RI. “Jadi TNI bisa melakukan penangkapan,
soal penyidikan ada institusi berwenang yang menanganinya, makanya kami
serahkan kepada petugas kehutanan yang datang menjemput,” jelasnya.
Sementara Kades Lunyuk Rea, Baharuddin MZ mengaku mengetahui adanya
penangkapan kayu itu setelah dihubungi Ketua BPD Lunyuk Rea Syamsul
Hidayat, yang sudah berada di Kantor Koramil.
Dari pengakuan sopir truk, AN, ungkap Baharuddin, pengangkutan kayu
itu sudah yang ketiga kalinya dan diturunkan di lokasi berbeda.
Penebangan kayu tersebut dilakukan Sul, menggunakan chainsaw.
Selain itu kata Kades Bahar, AN juga mengaku kalau pengangkutan kayu
tersebut dilakukannya setelah dihubungi oknum polisi berinisial HR. “Itu
saja yang kami ketahui dari pengakuan sopir truk,” ungkap Kades.
Hal senada dikatakan Ketua BPD Lunyuk Rea Syamsul Hidayat. Sebelumnya
Ia mendapat informasi bahwa truknya mengangkut kayu illegal. Malam itu
dia langsung turun ke lokasi tepatnya di Jembatan Lunyuk Rea dan
mendapati truk yang melaju ke arahnya. “Ketika saya lihat, ternyata
bukan truk saya,” kata Roly—sapaan populer ketua BPD ini.
Kemungkinan takut melihatnya, truk yang sempat dicegatnya terus
melaju ke arah Desa Padasuka, dan menurunkan kayu di sana. Ternyata
anggota Koramil langsung mengamankannya. “Saya juga dengar pengakuan
sopir truk kalau sebelumnya dihubungi oknum anggota polisi untuk
mengangkut kayu itu,” aku Roly.
Sementara itu Kapolsek Lunyuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Jafar
yang dikonfrontir soal informasi keterlibatan anggotanya dalam praktek
illegal logging tersebut, secara tegas membantahnya. “Informasi itu
tidak benar,” tegas Jafar.
Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Dan benar
jika pihak Koramil yang menangkap dan mengungkap pengangkutan kayu
tersebut. Namun sangat tidak benar adanya keterlibatan anggota Polsek
baik sebagai pemilik maupun yang memback-up praktek yang diduga illegal
logging tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemilik kayu
berinisial Sul—warga Lunyuk Rea, dan sopir truk AN asal Padasuka. “Ini
kan sudah jelas, siapa kedua orang ini, bukan polisi dan tidak ada
anggota kami yang terlibat,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar