"Tinggal bagaimana pemerintah Indonesia menindaklanjutinya."
Sandy Adam Mahaputra, Edi Gustan (Mataram)
Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara (VIVAnews/Hadi Suprapto)
VIVAnews - Duta Besar (Dubes) Amerika Serikat untuk
Indonesia, Scot Marciel, membantah tudingan bahwa pemerintahnya
mengintervensi divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.
"Tidak, sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah Amerika," kata Scot usai meninjau perusahaan tambang tembaga dan Emas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu.
Scot tidak bersedia memberikan tanggapan lebih jauh soal divestasi PTNNT karena itu merupakan kewenangan pemerintah Indonesia dan PT NNT.
Country Manager Newmont Indonesia, Blake Rhodes, mengatakan, perusahaan Newmont siap berkomitmen dalam hal divestasi dan menyerahkan prosesnya kepada pemerintah Indonesia.
Blake juga membantah adanya persepsi yang menyatakan pihak Newmont menunda-nunda proses divestasi 7 persen saham.
Menurut dia, divestasi merupakan kewajiban yang sudah
dilaksanakan perusahaan. "Jadi tinggal bagaimana pemerintah Indonesia memutuskan untuk menindaklanjuti proses divestasi," kata dia.
Dia mengatakan, pada Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1996, pihak Newmont berkewajiban untuk menjual sahamnya tersebut. Jadi pada kesepakatan 2011 juga PTNNT siap melaksanakan divestasi.
"Dalam hal ini bagaimana pemerintah Indonesia mengatasi problem internal untuk membeli saham tersebut. Kalau dari pihak Newmont akan siap untuk bekerjasama," katanya.
"Tidak, sama sekali tidak ada intervensi dari pemerintah Amerika," kata Scot usai meninjau perusahaan tambang tembaga dan Emas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu.
Scot tidak bersedia memberikan tanggapan lebih jauh soal divestasi PTNNT karena itu merupakan kewenangan pemerintah Indonesia dan PT NNT.
Country Manager Newmont Indonesia, Blake Rhodes, mengatakan, perusahaan Newmont siap berkomitmen dalam hal divestasi dan menyerahkan prosesnya kepada pemerintah Indonesia.
Blake juga membantah adanya persepsi yang menyatakan pihak Newmont menunda-nunda proses divestasi 7 persen saham.
Menurut dia, divestasi merupakan kewajiban yang sudah
dilaksanakan perusahaan. "Jadi tinggal bagaimana pemerintah Indonesia memutuskan untuk menindaklanjuti proses divestasi," kata dia.
Dia mengatakan, pada Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1996, pihak Newmont berkewajiban untuk menjual sahamnya tersebut. Jadi pada kesepakatan 2011 juga PTNNT siap melaksanakan divestasi.
"Dalam hal ini bagaimana pemerintah Indonesia mengatasi problem internal untuk membeli saham tersebut. Kalau dari pihak Newmont akan siap untuk bekerjasama," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar