Kamis, 09 Mei 2013

Jadi Caleg, 11 Kades Diberhentikan

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Bupati Sumbawa telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan 11 orang kepala desa dari 32 kades yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Sumbawa Tahun 2014.
Belasan kades ini adalah Muhammad Syafi’i (Kades Pungka Unter Iwis), Hawid SPd Kades Jorok Utan), Ahmad Adam (Kades Marga Karya Moyo Hulu), Syamsuddin (Kades Rhee), Ahmad Majid (Kades Labu Burung Buer), Jayadi MZ (Kades Lekong Alas Barat), Syarifuddin SPd (Kepala Desa Lunyuk ), M Jafar Amd (Kepala Desa Bantu Lanteh Kecamatan Tarano), Muhans (Kepala Desa Tolo Oi Kecamatan Tarano), Hasanuddin Kepala Desa Labuan Aji Kecamatan Tarano dan Masujam Kepala Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Sumbawa, H Yahya Adam BA yang dikonfirmasi Gaung NTB, Senin (6/5) menyebutkan, 11 kades tersebut telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai kepala desa kepada BPD masing-masing sekaligus menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada BPM-PD. Karenanya berdasarkan laporan tersebut Bupati Sumbawa mengeluarkan surat pemberhentian.
Bagaimana dengan kepala desa lainnya ? menurut H Yahya Adam, masih dalam proses, sebagian lainnya masih menunggu LKPJ dan LPPD.
Namun dari keseluruhan kepala desa yang maju menjadi caleg tersebut, 2 kepala desa telah menyatakan diri mundur menjadi caleg yakni Kepala Desa Mokong Kecamatan Moyo Hulu dan Kepala Desa Dalam Kecamatan Alas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar