Selasa, 07 Mei 2013

Kapolsek Lunyuk Menang Praperadilan, Tersangka Gagal Dapat 60 Juta

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pupus sudah harapan Aminuddin alias Gatot warga Sampar Goal Kecamatan Lunyuk untuk mendapatkan ganti rugi Rp 60 juta dari pihak kepolisian.
Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Ainun Arifin SH menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Aminuddin selaku pemohon melalui penasehat hukumnya, Abdul Kadir SH. Selain menolak gugatan permohon, hakim pada persidangan puncak, Selasa lalu, menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan jajaran Polsek Lunyuk selaku termohon, sah menurut hukum. Hakim juga dalam putusannya bernomor 1/Pid.Pra/2013/PN.SBB tertanggal 30 April 2013, membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara.
Putusan hakim ini disambut gembira jajaran kepolisian terutama Kapolsek Lunyuk AKP M Jafar. Kepada Gaung NTB kemarin, Jafar menyatakan putusan hakim telah membuktikan bahwa proses penyidikan termasuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Aminuddin telah prosedural. “Kami telah bekerja sesuai dengna ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di bagian lain Jafar menilai materi yang dipersoalkan tersangka dalam gugatan praperadilan itu salah alamat. Disebutkan Kapolsek Jafar, bahwa ada dua laporan polisi yang menjerat pemohon (Aminuddin) yakni LP No. 36/XI/2012 tertanggal 10 Nopember 2012 yang dilaporkan Agus Salim—warga KSB dan kejadiannya di Sampar Goal Lunyuk, dan LP No. 37/XI/2012 tanggal 10 Nopember 2012 yang dilayangkan Anang Sumantri—keduanya sama-sama kasus dugaan penipuan. Namun yang baru diproses polisi sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka adalah laporan Agus Salim. Sementara yang dipermasalahkan tersangka adalah laporan Anang Sumantri.
Sebelumnya, gugatan praperadilan itu berawal dari penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Aminuddin) yang dilakukan pihak Polsek Lunyuk.
Pemohon dikenakan pasal 378 KUHP dengan delik tindak pidana penipuan berkaitan dengan transaksi pembelian sepeda motor.
Menurut pemohon melalui pengacaranya, penangkapan dan penahanan itu tidak sesuai prosedur.
Di samping itu penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tanpa pemberitahuan kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar