Kamis, 02 Mei 2013

Sidang Perdana Praperadilan Kapolsek Lunyuk, Mediasi Gagal, Sidang Dilanjutkan

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Lunyuk digelar Selasa (23/4). Pada sidang tersebut, Ainun Arifin SH—selaku hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan waktu 5 menit kepada pemohon Aminuddin alias Gatot yang diwakili pengacaranya, Abdul Kadir SH dan termohon langsung dihadiri Kapolsek Lunyuk beserta timnya. Namun mediasi tersebut gagal menemui kata sepakat, sehingga hakim melanjutkan sidang.
Sebagaimana agenda sidang, Abdul Kadir SH (pengacara pemohon) menyampaikan materi permohonan praperadilan yang mengungkap kronologis bagaimana polisi menjerat kasus dugaan tindak pidana penipuan kepada kliennya. Berawal dari penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Aminuddin) yang dilakukan pihak Polsek Lunyuk.
Pemohon dikenakan pasal 378 KUHP dengan delik tindak pidana penipuan. Selanjutnya pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 14 Desember 2012, kemudian ditangguhkan 18 Desember 2012. Menurut pemohon penangkapan dan penahanan itu tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya Anang Sumantri—rekan pemohon di Sampar Goal Lunyuk membeli Yamaha Jupiter EA 2402 HC kepada Idris alias Potas warga Desa Seran Kecamatan Seteluk seharga Rp 12 juta. Namun pembayaran dilakukan dua kali, dan sudah diserahkan Rp 6 juta oleh Anang Sumantri kepada Potas.
Anang pun meminta karena berada satu tempat tinggal dengan pemohon (Aminuddin) sekaligus untuk mempermudah pembayaran yang kedua, maka di dalam kwitansi penerimaan uang dicantumkan nama Aminuddin, sekaligus status transaksi gadai bukan beli. Hal ini dimaksudkan apabila Anang Sumantri tidak bisa melunasi motor itu, akan dikembalikan kepada Potas dan uang Rp 6 juta juga dikembalikan kepada Anang Sumantri. Setelah sebulan menggunakan motor, Anang Sumantri bukannya melunasi sisa pembayaran kepada Potas, malah motor itu diserahkan kepada pihak dealer. Anang Sumantri juga melaporkan masalah tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Lunyuk.
Tindak lanjut dari laporan itu, pemohon dipanggil lalu ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Aminuddin sempat meminta polisi menghadirkan Idris alias Potas yang berkaitan langsung dengan Anang Sumantri agar permasalahannya menjadi jelas, namun tidak digubris.
Karena berada dalam tekanan, pemohon terpaksa menyerahkan uang Rp 6 juta, sebagai syarat dikeluarkan dari sel tahanan dengan status penangguhan penahanan.
Kondisi inilah yang dipermasalahkan pemohon. Melalui pengacaranya, pemohon menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian tanpa memberitahukan kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP.
Kemudian apa yang disangkakan kepada pemohon melakukan tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) merupakan tindakan polisi yang keliru atau tidak benar, karena Anang Sumantri yang menyerahkan uang Rp 6 juta dan mengambil sepeda motor itu kepada Idris alias Potas, bukan pemohon. Akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan fakta hokum sebenarnya, membawa pengaruh kepada keluarga pemohon sehingga mengalami kerugian moril maupun materil. Karenanya pemohon menuntut ganti rugi sebesar Rp 60 juta. Selain itu meminta kepada ketua PN agar menyatakan penangkapan dan penahanan atas pemohon tidak sah.
Setelah mendengar materi permohonan praperadilan yang dibacakan pengacara pemohon, hakim pun menutup sidang dan akan dilanjutkan Rabu (24/4) hari ini untuk mendengar jawaban dari pihak termohon. “Kami akan memberikan jawaban besok,” ujar Kamil Takwim SH–salah seorang tim termohon yang ditemui usai sidang, kemarin.
Sebelumnya Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman SIK MM menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka (pemohon) sesuai KUHAP dan tidak ada masalah. “Tindakan kami sudah dilakukan secara procedural,” ungkapnya. Ditambahkan Kapolsek Lunyuk, AKP M Jafar, bahwa ada dua laporan polisi yang menjerat pemohon (Aminuddin alias Gatot) yakni LP No. 36/XI/2012 tertanggal 10 Nopember 2012 yang dilaporkan Agus Salim—warga KSB dan kejadiannya di Sampar Goal Lunyuk, dan LP No. 37/XI/2012 tanggal 10 Nopember 2012 yang dilayangkan Anang Sumantri—keduanya sama-sama kasus dugaan penipuan.
Penahanan terhadap pemohon tersebut, berkaitan dengan laporan Agus Salim, dan hasil penyidikan tersangka (pemohon) dapat dan patut untuk ditahan sesuai prosedur. Sedangkan soal penangguhan penahanan, ungkap Kapolsek, setelah Nanang Sumantri dan Agus Salim datang ke Polsek menemui pemohon yang tengah ditahan. Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan utk diselesaikan, sehingga patut kiranya pihak polsek melakukan penangguhan penahanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar