Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. (sumber: Antara)
Enam orang tersangka baru kerusuhan Sumbawa ditetapkan hari ini, Jumat (25/1).

Jakarta — Penyidikan polisi dalam kasus kerusuhan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terus berlanjutnya. Hasilnya penyidik kembali menetapkan enam orang sebagai tersangka sehingga jumlah tersangka dalam kasus yang pecah pada Selasa (22/1) lalu itu menjadi 33 orang.

”Jadi sudah ada 33 tersangka dengan perannya masing-masing. Ada yang merusak, ada yang membakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Suhardi Alysius di Mabes Polri Jumat (25/1).

Mantan Direktur Tipiter Bareskrim Polri itu menegaskan jika polisi tidak kecolongan dalam kasus ini. Pasalnya, seperti telah dikatakan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, ada 1600 titik konflik se-Indonesia yang telah dipetakan.

”Dan kita tidak bisa kerja sendiri. Harusnya yang diselesaikan itu di hulunya, bukan di muaranya. Kami, polisi, itu hanya menangani di muaranya. Kami harap seluruh masyarakat membantu kita,” pintanya.

Seperti diberitakan, kasus rusuh berbau SARA ini dipicu kecelakan tunggal yang menimpa anggota polisi bernama Brigadir Eka Gede Suwarjana bersama pacarnya, Arniati.

Brigadir Eka merupakan warga keturunan Bali yang berdinas di Polres Sumbawa sedangkan Arniati, warga Desa Berang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, sehari-hari bekerja sebagai PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa.

Naas, pada Sabtu, 19 Januari lalu, pasangan kekasih yang tengah berboncengan sepeda motor itu terjatuh hingga menyebabkan Arniati meninggal. Namun, keterangan polisi itu dibantah pihak keluarga korban.

Mereka menduga korban tewas bukan karena kecelakaan melainkan menjadi korban penganiayaan Brigadir Eka. Rusuh pun pecah. Kemarahan warga berbuntut pada perusakan rumah ibadah milik warga Bali di Sumbawa, kantor, dan ruko.