Jumat, 25 Januari 2013

SPSI PTNNT Versi Zainuddin, Tuding Pertrus Madi Melakukan Kebohongan Publik


Benete, Sumbawanews.com.- Perseteruan pengurus PUK SPKEP SPSI PT Newmont Nusatenggara (PTNNT) masih berlanjut, kini kubu SPSI versi Zainuddin mengeluarkan sikap resmi terhadap pernyartaan Petrus Madi di Sumbawanews.com beberapa waktu lalu.
Berikut pernyataan resmi SPSI versi Zainuddin:
Nomor             : 012/PUK-SPKEP/SPSI/I/2013
Perihal : Pers release
Lampiran         : Surat PP SPKEP SPSI Nomor 250/PP SP KEP/SPSI/VII/2012
Tanggal           : 23 Januari2013

Kepada Yth,
Anggota Pekerja PUK SPKEP SPSI PTNNT
Di
PT Newmont Nusa Tenggara

Salam Pekerja!!!
Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi kita, amin.

Mencermati berbagai gejolak yang terjadi dilapangan terkait adanya surat mosi tidak percaya dan keinginan kuat dari anggota untuk menonaktifkan kepengurusan Petrus Madi yang telah dinyatakan tidak sah oleh Pimpinan Pusat, serta kedaulatan anggota untuk segera membentuk kepengurusan yang sah pada PUK SPKEP SPSI PTNNT.
Bahwa kondisi seperti ini harus kita tanggapi dengan serius dan cermat, karena berbagai ekpektasi dari pekerja dapat mengganggu kondisi produksi  Perusahaan.
Menanggapi apa  yang  disampai kanoleh saudara Petrus Madi lewat Sumbawa News pada tanggal 23 Januari 2013 sangat patut dan perlu kami klarifikasi kebenarannya :
1.      Bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Petrus Madi tersebut adalah sebuah upaya untuk melakukan pembelaan diri terhadap persoalan yang terjadi di Internal PUK SPKEP SPSI PTNNT.
2.      Bahwa pernyataan saudara Petrus Madi tentang belum adanya surat resmi dari Pimpinan Pusat SPKEP SPSI adalah sebuah pembohongan public, karena sudah sangat jelas surat Pimpinan Pusat SPKEP SPSI Nomor : 250/PP SP KEP/SPSI/VII/2012 tertanggal  17 Juli 2012 yang disampaikankepada PUK SPKEP SPSI PTNNT, yang ditembuskan kepada Perusahaan PTNNT, PD SPKEP SPSI, dan PC SPKEP SPSI masing masing di Mataram dan Sumbawa Barat, yang isinya adalah sbb:
a.       Bahwa musnik VII belum SPKEP SPSI PTNNT belum berhasil menyusun Kepengurusan PUK SPKEP SPSI sesuai mekanisme  AD/ART SPKEP SPSI yang telah disahkan dalam rapat paripurna MUSNIK VII
b.      Bahwa kami Pengurus PP sependapat dengan usulan Pimpinan MUSNIK VII SPKEP SPSI PT NNT supaya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan penyelesaian kemelut yang ada di SPKEP SPSI PTNNT dikembalikan kepada kedaulatan Anggota.
c.       Bahwa oleh karena itu kami sependapat dengan kesimpulan Pimpinan MUSNIK  VII SPKEP SPSI PTNNT yang menyatakan kepengurusan PUK SPKEP SPSI PTNNT yang telah dikukuhkan oleh PD dengan SK No.KEP.03/PD-KEP.SPSI-NTB/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 tidak sah karenacacat prosedur dan mekanisme sebagaimana Tatib MUSNIK VII SPKEP SPSI PT.NNT dan AD/ART SPKEP SPSI.
d.      Bahwa kami pengurus PP belum pernah memberikan Mandat kepada Pengurus PD FSP KEP SPSI Propinsi NTB untuk mencabut surat keputusan PP NO: 001/PP FSP KEP/SPSI/V/2009 tentang pengukuhan PUK SPKEP SPSI PTNNT ( periode 2009-2012). Maka secara hirarki organisatoris pengurus PD tidak berwenang mencabut keputusan PP tanpa surat mandate dari Pengurus PP.
e.       Bahwa kita semua harus menghormati dan menjunjung tinggi proses hokum atas sengketa hasil pemilihan Ketua PUK SPKEP SPSI PTNNT pada Musnik VII di PN Sumbawa Besar, sehingga selayaknya penerbitan SK pengukuhan PUK SPKEP SPSI PTNNT periode tahun 2012-2015 harus menunggu keputusan PN tersebut.

3.      Bahwa Petrus Madi dengan sengaja melakukan upaya pembenaran diri dan justru melakukan praktek paraktek yang tidak sejalan dengan amanat Real Union SPKEP SPSI.
4.Kami sangat menyanyangkan sikap Perusahaan PTNNT yang tidak menghargai surat Pimpinan Pusat SPKEP SPSI di Jakarta, padahal sudah sangat jelas suratdari Pimpinan Pusat tersebut merupakan keputusan Final sesuai dengan Anggaran Dasar BAB XI Pasal 39 ayat (1.1) hruf F “ Dalam hal keadaan memaksa PimpinanPusat SPKEP SPSI berwenang untukmengambil alih penyelesaian konflik Internal organisasi yang dianggap membahayakan kesatuan dan persatuan organisasi dan  tidak dapat diselesaikan oleh perangkat organisasi dibawahnya,baik PUK,PC,PD, segala keputusan PP SPKEP SPSI bersifat final”
5.      Kami sangat menyayangkan juga sikap PD SPKEP SPSI Propinsi NTB yang tidak mengambil sikap netral dan justru memihak kepada salah satu pihak, padaha lsurat PP SPKEP SPSI sudah sangat jelas bunyinya.
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut, apa yang telah dilakukan oleh Anggota Pekerjadalam hal menolak serta mendesak saudara Petrus Madi beserta kepengurusannya untuk segera mengosongkan kantor PUK SPKEP SPSI PTNNT merupakan sikap yang sesuai denganSurat PP yaitu menyerahkan kedaulatan kepada anggota, dan harus segera disikapi oleh Perangkat Organisasi PC,PD,PP SPKEP SPSI dengan baik dan benar.
Aspirasi serta kedaulatan anggota merupakan keputusan tertinggi sehingga upaya upaya yang dilakukan oleh saudara Petrus Madi untuk tetap bertahan di kantor SPKEP SPSI merupakan pelanggaran AD/ART dan sangat tidak terpuji.
Untuk itu kami menyarankan kepada saudara Petrus Madi agar tidak lag imelakukan pembenaran serta membuata opini yang justru membuat Pekerja merasa terganggu dengan keberadaan Opini tersebut.
Kami yakin bahw keberadaan organisasi real Union SPKEP SPSI merupakan lembaga yang memiliki pandangan serta perjuangan yang jelas dalam melindungi anggota dan Pekerja  bukansebaliknya anda menimpahkan kesalahan kepada orang lain atas ketidakberhasilan saudara dalam Perundingan PKB, sementara keberadaaan saudara dalam Perundingan tersebut patut Anggota pertanyakan????
Penolakan serta keinginan kuat anggota dalam meluruskan titah perjuangan Pekerja harusnya saudara Petrus Pahami, bukan justru berusaha mempertahankan keberadaan saudara, padahal Pimpinan Pusat Telah menyatahkan kepengurusan Saudara Tidak Sah dan Cacat hokum.
Kami memahami bahwa ada Upaya banding yang saudara lakukan melalui Kuasa Hukum Saudara atas Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa.Bahw aputusan tersebut menolak eksepsi saudara dan menyatakan bahwa  ZAINUDDIN adalah Pemenang Ketua SPKEP SPSI PTNNT.
Perihal Pencatatan saudara di Disnaker KSB perlu ditinjau kembali, karena menurut aturan tidak dibenarkan satu organisasi memiliki dua pencatatan, sementara PUK SPKEP SPSI PTNNT telah memiliki pencatatan sejak tahun 2001, namun belakangan saudara Petrus Madi malah melakukan Pencatatanatas Lembaga yang sama, itu artinya saudara Petrus Madi memiliki lembaga yang lain dan patut kami pertanyakan.
Melalui kesempatan ini, kami juga menyampaikan permohonan maafkepada anggota atas adanya persoalan ini, kami yakin bahwa sesuatu yang benar akan terjawab. Untuk itu tetap berproduksi dengan aman, tetap menjaga kondusifitas, keyakinan kami sama kuat dengan keyakinan anggota untuk dapat meyelesaikan persoalan ini dan dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada Anggota dan Pekerja,,
Demikian pers release ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih

PIMPINAN UNIT KERJA
SERIKAT PEKERJA KIMIA,ENERGI,PERTAMBANGAN
SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
PT NEWMONT NUSA TENGGARA



            ZAINUDDIN                                                 BURHANUDDIN
KETUA                                                            SEKRETARIS

Download surat Pimpinan Pusat SPKEP SPSI Nomor : 250/PP SP KEP/SPSI/VII/2012 tertanggal  17 Juli 2012
(sn01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar