Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. (sumber: Antara)
Insiden bermula ketika sekitar 200 orang mengamuk dan merusak di Sumbawa pada Selasa (22/1).

Jakarta -
Sebanyak 27 dari 90 orang yang ditangkap buntut kerusuhab Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Selasa (22/1) resmi dijadikan tersangka.

Mereka pun dikenakan penahanan karena dijerat sejumlah pasal.

"Selebihnya (dilepas) karena belum cukup unsur pidana. Mereka yang dilepas itu sementara jadi saksi," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar saat dihubungi Kamis (24/1).

Boy belum memiliki data detil identitas ke 27 orang tersebut. Hanya saja mereka dikenakan pasal 170 junto 406 KUHP.

Sebelumnya Mabes Polri menyatakan, ada 90 orang ditangkap buntut kerusuhan di Sumbawa setelah sebelumnya diperiksa intensif. Mereka diduga kuat sebagai pelaku anarkis.

Insiden bermula ketika sekitar 200 orang mengamuk dan merusak di Sumbawa pada Selasa (22/1). Mereka merusak 12 unit rumah, 2 unit toko, sebuah hotel, dan pasar tradisional.

Motif peristiwa ini adalah kesalahanpahaman terkait korban akibat kecelakaan lalu lintas. Tetapi, entah bagaimana, kecelakaan ini disusul isu jika korban tewas karena dianiyaya.

Akibatnya, pihak keluarga korban bereaksi keras. Mereka menggerakkan sejumlah orang untuk bersikap anarkis. Tak ada koban jiwa dalam peristiwa ini.