Rabu, 23 Januari 2013

Lima Poin Keputusan Rapat di Wisma Daerah Sumbawa terkait Tragedi 221

Rapat di wisma daerah membahas tragedi 221 sumbawaSumbawa, PSnews –  Setidaknya ada 5 poin penting yang menjadi keputusan rapat para tokoh di wisma Daerah Sumbawa Besar soal tragedi 22 Januari 2013. Rapat yang dipimpin Gubernur NTB TGH Zainul Majdi ini, dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Kapolda NTB, Kasdam NTB, Bupati Sumbawa, segenap Muspida, para pejabat Pemkab Sumbawa, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sumbawa.
Kelima  keputusan itu, meliputi :
1). Seluruh pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI / Polri sepakat untuk berikhtiar secara bersama-sama sesuai tugas, fungsi maupun wewenangannya, untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Sumbawa. “Tolong sosialisasikan kepada masyarakat, baik di masjid, gereja maupun semua pertemuan-pertemuan untuk menumbuhkan semangat persaudaraan.
2). Seluruh pihak termasuk Pemda Sumbawa menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan oknum yang tidak bertanggungjawab. “Kebenarannya saja masih belum diketahui, karenanya kita jangan terpancing dengan provokasi melalui SMS mapun broadcast-broadcast yang dikirim melalui BBM,” kata Gubernur.
Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama3). Seluruh pihak memformasikan tata nilai masyarakat  yang ada di Sumbawa. “Ini sesuatu yang sangat penting, karena itu harus dibahasakan dalam bentuk formulasi. Seperti harapan yang disampaikan beberapa tokoh masyarakat Sumbawa, bahwa Tau Samawa sangat egaliter atau menerima pendatang dengan tangan terbuka. Namun di balik itu, para pendatang juga harus menghormati tata nilai Tau Samawa itu sendiri,” jelasnya.
4). Akan dilakukan otopsi terhadap jazad Arniati sesuai permintaan keluarga. Otopsi akan dilakukan oleh tim dari kalangan independen, supaya  diketahui penyebab tewasnya Arniati.
5). Cafe Batu Gong di Kecamatan Labuhan Badas harus ditutup. “Itu keputusan kita hari ini dan pelaksanaannya nanti dikordinasikan,” tegas Gubernur disambut tepuk tangan para hadirin. (PSa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar