Rabu, 25 September 2013

Amanat UU Minerba Terancam Tidak Terlaksana


Tambang PTNNT di Batu Hijau KSB 
Sumbawa, PSnews — Kekhawatiran muncul di tubuh DPR-RI terkait rencana pemberlakuan UU Minerba per 1 Januari 2014. Sebab bagi perusahaan tambang yang menanamkan modalnya di tanah air, oleh pemerintah diberikan kelonggaran dalam hal kuota ekspor. Di lain pihak, perusahaan tambang diamanatkan oleh UU Minerba untuk tidak mengirim atau mengekspor dalam bentuk bahan mentah. “Itu salah satu kritik kami kepada pemerintah bahwa amanat UU Minerba harus berlaku 1 Januari 2014. Kami di DPR terus mengingatkan dan was-was karena infrastruktur pendukung industri smelter ternyata banyak yang belum siap,” papar Wakil Ketua DPR-RI, Muhammad Sohibul Iman di Sumbawa Besar.
M Sohibul Iman saat menghadiri Festival Moyo di Sumbawa Besar
Ia mencontohkan, pasokan listrik untuk energi belum bisa dijamin. Karena smelter membutuhkan listrik yang besar. Sementara ketersediaan listrik dalam negeri belum maksimal. “Listrik 10 ribu watt saja belum bisa. Kami sangat was-was tapi kami terus mendorong pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, sambung Sohibul Iman, pihaknya juga berbicara dengan Menko Perekonomian, terkait adanya upaya untuk memberikan kelonggaran ekspor bahan baku batubara dan mineral dengan alasan untuk menggenjot ekspor. Bahkan pemerintah sudah menyiapkan Peratiran pemerintah (PP) untuk kuota supaya 2014 nol kuota.

Pemberian kelonggaran ini bagi DPR, menurut Sohibul Iman, sangat tidak betul. Karena begitu diberlakukan 1 Januari 2014, maka perusahaan tambang akan keenakan karena adanya kelonggaran untuk mengekspor batubara dan mineral. Akhirnya amanat UU Minerba tidak terlaksana. Untuk itu, ia meminta masyarakat juga mengingatkan pemerintah. “Kami di DPR saja was-was,” pungkasnya. (PSb).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar