Rabu, 25 September 2013

APBD Perubahan Tahun 2013 Diketok

Sumbawa Besar, Gaung NTB – DPRD Kabupaten Sumbawa akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2013 dalam sidang paripurna, Senin (23/9). Penetapan APBD Perubahan tersebut setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, serta mendapat persetujuan dari seluruh komisi untuk menetapkan rancangan APBD Perubahan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelumnya komisi dewan memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk ditindaklanjuti dalam APBD Perubahan Tahun 2013. Seperti Komisi I DPRD Sumbawa melalui juru bicaranya, H Embing yang meminta Satpol PP sebagai penegak aturan daerah, konsisten melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang tidak memiliki ijin, seperti hotel, tower, crusher, Water Park di Jalan Semongkat, dan beberapa usaha lainnya.

Komisi I juga mempersoalkan 5 hari kerja yang sejak Tahun 2012 lalu diterapkan pemerintah Kabupaten Sumbawa. Hingga kini kebijakan itu belum memiliki kejelasan terkait dengan penetapan 5 hari kerja oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan alasan masih dalam tahap ujicoba. Hal ini berpengaruh terhadap pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada pegawai yang bekerja dari pagi hingga sore hari. Karenanya Pemda didesak untuk bersikap dengan mengembalikan kebijakan semula yakni 6 hari kerja.

Kemudian mengenai café yang kian menjamur di kawasan Batu Gong, Komisi I meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran, karena informasinya keberadaan cafe tersebut lebih parah dari sebelumnya, bukan sekedar tempat karaoke, tetapi sudah menjurus lokalisasi. “Kita tidak ingin daerah yang dikenal dengan filosofi “adat barenti lako syara, syara barento lako kitabullah” akan berubah dan dicap sebagai daerah maksiat,” tandasnya.

Sementara Komisi IV melalui juru bicaranya H Ilham Mustami S.Ag, mengharapkan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk sekolah swasta terutama sekolah yang berbasis agama karena selama ini hampir tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah. Agar tidak terjadi diskriminasi antara sekolah swasta dan sekolah negeri, disarankan dalam setiap APBD dapat dialokasikan bantuan untuk sekolah swasta.
Komisi IV juga menyoroti keberadaan RSUD Sumbawa. Komisi ini mendukung rekonstruksi terhadap rumah sakit tersebut karena pemerintah sudah menyiapkan DED-nya.

Terhadap Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Komisi IV berharap dilakukan optimalisasi terhadap keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mengingat cukup banyak kasus yang dihadapi oleh perempuan dan anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar