Sabtu, 07 September 2013

Putusan Kasasi untuk Ketua Adat Pekasa, Tetap Jalani Hukuman 1,6 Tahun dan Denda 100 Juta

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Edi Kuswanto alias Anto—Ketua Adat Pekasa, tetap menjalani putusan Pengadilan Negeri Sumbawa yang dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi selama 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa ini juga dibebankan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Kepastian ini setelah adanya putusan Kasasi yang menolak permohonan terdakwa maupun JPU yang sebelumnya menuntutnya selama 2 tahun penjara. 

Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, IBK Wiadnyana SH, Rabu (28/8) mengakui adanya putusan Kasasi tersebut. Pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang selama ini mendekam di Lapas Sumbawa. “Kami baru menerima hasil putusan Kasasi dan kami sudah melakukan eksekusi,” sebutnya. 

Dalam putusan PN yang dikuatkan PT, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terseretnya Anto ke ranah hokum atas dugaan perambahan hutan yang sudah terjadi pada Tahun 1999—2011 ini berawal dari tindakannya bersama orang tuanya Kamarullah Bin Ning masuk ke dalam Hutan Pekasa karena menganggap hutan itu sebagai bekas perkampungan nenek moyangnya. Untuk selanjutnya melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut dengan tujuan dijadikan pemukiman dan lahan pertanian. Aktivitas ini sempat ditegur Kades Jamu dengan memanggil Kamarullah bersama beberapa orang yang diketahui asal Desa Sebasang Moyo Hulu untuk menjelaskan bahwa Hutan Pekasa adalah kawasan hutan lindung, sehingga merekapun paham dan meninggalkan lokasi lalu pulang ke desanya. 

Tetapi pada Tahun 2010, datang warga dari desa lain di Lunyuk serta beberapa dari Pulau Lombok kembali membuka kawasan Pekasa seluas 2 hektar. Pembukaan lahan kawasan ini atas ijin dari terdakwa selaku Ketua Adat Pekasa. Warga Jamu yang mengetahui aktivitas ini langsung melaporkannya ke Dinas Kehutanan yang kemudian turun melakukan pengecekan sekaligus memberikan pengarahan untuk meninggalkan lokasi. Karena tidak diindahkan, Tim Gabungan (Dishut, Polisi, dan Satpol PP) terjun ke lokasi melakukan penertiban dengan cara memusnahkan (membakar) gubuk-gubuk di wilayah itu. Selanjutnya, mengamankan terdakwa untuk diproses secara hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar