Rabu, 25 September 2013

Terkait Kemungkinan Newmont Tutup: Pemda Tidak Bisa Berbuat Apa-apa, Bupati Himbau Pekerja Tidak Panik

Taliwang, Gaung NTB – Pemda KSB tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah kemungkinan penutupan tambang PTNNT di Batu Hijau jika Pemerintah tetap melaksanakan larangan eksport konsentrat pada 12 januari 2014 mendatang. Bupati KSB, KH Zulkifli Muhadli, kepada Gaung NTB di KTC kemarin (23/9), mengakui dirinya telah bertemu dengan pihak management PTNNT bahkan Dirjen Pertambangan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait masalah tersebut. “Tetapi saya tidak tahu bagaimana solusinya, masalahnya ini diatur undang-undang. Tidak mungkin kita akan melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.

Perihal kemungkinan berhentinya operasional tambang PTNNT sendiri dimungkinkan terjadi mulai 13 Januari 2014 mendatang, dimana sesuai ketentuan undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba perusahaan tambang diwajibkan melaksanakan pengolahan dan pemurnian bahan hasil tambang di dalam negeri. PTNNT sendiri terkena dampak dari ketentuan Undang-Undang dimaksud yang berarti perusahaan itu tidak boleh lagi melakukan eksport konsetrat. Disatu sisi, jumlah smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat) di Indonesia sangat terbatas. Meski PTNNT belum lama ini telah menandatagani MoU dengan sejumlah perusahaan yang aka membagu smelter, tetapi pembangunan tersebut membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak mungkin bisa selesai sebelum 12 januari 2014 (deadline larangan ekspor bahan tambang mentah yang ditetapkan pemerintah).

“Saya sampai sekarang juga tidak pernah tahu bagaimana bentuk kompromi terkait persoalan yang diatur undang-undang. Cara yang bisa ditempuh, kalau misalnya kita tidak ingin perusahaan tambang ditutup mungkin dengan diterbitkannya Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) atau adanya putusan MA. Tetapi kalau pemerintah konsisten, saya kira itu juga tidak bisa,” urai Bupati.

Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Pemda sekarang, sambungnya, adalah menghimbau masyarakat khususnya para pekerja di tambang Batu Hijau, untuk tidak panik atas kemungkinan tersebut. Kalaupun nantinya persoalan ini berujung pada penutupan tambang PTNNT, ia menegaskan, Pemda akan menjadi ujung tombak untuk membela para pekerja.

“Kalau terjadi PHK, maka hak-hak karyawan akan kita pastikan dibayar tuntas. Kalau terjadi perubahan operator (tambang dikelola BUMN) maka para karyawan akan diprioritaskan,” sebutnya.
Meski demikian, Bupati menyatakan yakin pemerintah telah mempersiapkan scenario sebagai antisipasi kemungkinan dampak dari pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Kalau pemerintah konsisten melaksanakan ketentuan undang-undang itu pada 12 januari mendatang, maka 13 Januari tambang mau tidak mau harus tutup. Kalau itu terjadi, saya pribadi memperkirakan masalah ini akan berujung di Pengadilan Arbitrase internasional,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar