Minggu, 31 Maret 2013

Baijuri: Polisi Tidak Terlibat Kasus Kayu Lunyuk

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Teka-teki siapa pemilik sebenarnya kayu yang sempat diamankan pihak Koramil Lunyuk, terjawab sudah. Informasi yang beredar termasuk pengakuan sopir truk kalau kayu rimba yang berjumlah kurang dari satu kubik ini adalah milik oknum polisi, ternyata tidak benar.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi Gaung NTB melalui Kasi Kamluh, Baijuri Bulkiah SH, Senin (25/3) menyatakan, kayu itu adalah milik Sulaiman—warga Lunyuk Rea Kecamatan Lunyuk yang ditebang di wilayah Batu Gorat—sekitar 800 meter dari pemukiman penduduk Desa Lunyuk Rea.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sulaiman maupun AN—sopir truk yang mengangkut kayu itu dari lokasi penebangan menuju Desa Padasuka. Munculnya informasi jika kayu itu milik oknum polisi, ungkap Baijuri, berdasarkan pengakuan AN—sopir truk. Namun pengakuan itu hanya sebagai upaya dari sang sopir dan pemilik kayu agar mereka tidak diproses dan kayu itu tidak diamankan pihak Koramil. “Dua orang ini mengakui milik oknum polisi dengan harapan bisa ditolerir dan dilepas oleh anggota Koramil,” jelas Komandan Polhut yang seminggu lagi memasuki masa purna bakti.
Berdasarkan fakta yang terungkap di lapangan, tidak ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus kayu tersebut. Pengakuan semata tidak dapat dijadikan dasar melainkan harus diperkuat dengan bukti dan saksi-saksi.
Sebelumnya, ungkap Baijuri, saat kayu diturunkan muncul seseorang yang kemudian mengamankan kunci kontak truk. Selanjutnya di TKP datang anggota TNI memerintahkan truk dan barang bukti dibawa ke Koramil Lunyuk. Tak berselang lama, dua orang beserta barang bukti diserahkan kepada pihaknya untuk diproses lebih lanjut.
Namun muncul fakta baru, Munir—mertua Sulaiman mendatangi Dinas Kehutanan mengakui kalau lokasi penebangan kayu tersebut berada di lahan miliknya.
Terhadap pengakuan ini, kata Baijuri, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan guna memastikannya. Selain itu memanggil sejumlah saksi terkait termasuk Ketua BPD Lunyuk Rea yang sempat mencegat truk yang mengangkut kayu ini. Jika terbukti penebangan kayu itu berada di lahan milik pribadi yang dibuktikan dengan dokumen seperti sertifikat dan SKPT, maka yang diduga sebagai pelaku akan dijerat Perda No. 26. Sebaliknya apabila berada di dalam kawasan hutan lindung, akan dijerat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebelumnya, Kapolsek Lunyuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Jafar sudah membantah keterlibatan anggotanya dalam praktek illegal logging tersebut
Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memastikan tidak ada anggota Polsek baik sebagai pemilik maupun yang memback-up praktek yang diduga illegal logging. Hal ini dibuktikan dengan telah jelasnya pemilik kayu berinisial Sul—warga Lunyuk Rea, dan sopir truk AN asal Padasuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar