Sabtu, 09 Maret 2013

Penganut “Aliran Krisna” Diami Bukit Sengko Lunyuk, Kalungi Tasbih Besar dan Rambut Dikuncir

Lunyuk, Gaung NTB – Warga di Kecamatan Lunyuk kini dihebohkan dengan adanya sekelompok orang yang konon menganut kepercayaan baru. Kelompok yang dikenal dengan “Aliran Krisna” ini sudah beberapa bulan mendiami Bukit Sengko wilayah Bontong Desa Emang—atau sekitar 7 kilometer dari pemukiman penduduk.
Selain aktivitas ibadah, kelompok yang berasal dari Pulau Bali (Bangli) ini juga hendak bercocok tanam. Mereka sudah membeli lahan sekitar 20 hektar dan kini dalam tahap perintisan. Kelompok ini memiliki ciri khusus, mengenakan tasbih besar yang dikalungi dan kepala botak dengan menyisakan sedikit rambut yang dikuncir.
Pemerintah kecamatan yang mengetahui informasi tersebut telah turun ke lokasi untuk menemui kelompok tersebut. Bahkan pihak camat setempat juga sudah menghentikan aktivitas mereka baik ibadah maupun kegiatan pertanian.
Camat Lunyuk, Lukmanuddin S.Sos yang dikonfirmasi tadi malam, mengakui adanya kelompok yang menganut “Aliran Krisna” dan sejak Oktober 2012 masuk dan menetap di Bukit Sengko Bontong Kecamatan Lunyuk. Mereka membeli lahan di kadus setempat, tanpa sepengetahuan kades maupun camat. “Mereka sedang merintis untuk membuka lahan yang sebelumnya masih hutan belantara,” kata Lukman—akrab mantan Camat Ropang ini disapa.
Terkait keberadaan kelompok aliran ini, camat mengaku sudah mengkomunikasikannya dengan Umat Hindu di Lunyuk, termasuk Kades Sukamaju. Mereka menolak dengan tegas keberadaan aliran tersebut, karena mengajarkan orang menjadi pemalas. “Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kabupaten dalam hal ini Asisten I dan Kabag Hukum,” akunya.
Keberadaan kelompok aliran ini secara administrasi kependudukan dikatagorikan illegal, karena tanpa surat pindah dan identitas lainnya. Mereka masuk Lunyuk secara liar. Hal inilah yang menjadi dasar pihaknya menghentikan segala aktivitas kelompok tersebut, di samping adanya kekhawatiran terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Tidak ada yang melarang siapapun tinggal di Sumbawa khususnya Lunyuk, asalkan dilengkapi dengan dokumen resmi antar propinsi, dan identitas kependudukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar