Sabtu, 09 Maret 2013

NTB Berharap Menkeu Berikan Saham Divestasi Newmont

Mataram, Gaung NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, memberikan hak pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah divestasi terakhir, senilai 246,8 juta dolar AS. “Itu harapan NTB, dan mudah-mudahan setelah berkunjung ke NTB, hal itu terwujud,” kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, di Mataram, Selasa, ketika menanggapi proses akuisisi saham divestasi terakhir itu, yang dikaitkan dengan rencana kunjungan Menkeu ke NTB, 10 Maret 2013.
Menkeu akan datang ke NTB terkait rencana pendirian Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Pulau Sumbawa, Provinsi NTB.
Direncanakan, Menkeu dan Gubernur NTB akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pendirian STAN di Sumbawa, sekaligus meninjau lokasi pembangunan kampus STAN di Sumbawa.
“Kami juga akan minta agar pemerintah pusat yang diwakili Menkeu dan Menteri ESDM segera mengambil keputusan untuk menyerahkan ke daerah, untuk membeli saham itu,” ujarnya.
Zainul mengaku telah berkali-kali menyurati Menkeu dan Menteri ESDM serta pejabat terkait lainnya di Jakarta, agar pemda di NTB diberi kewenangan untuk mengakuisisi saham Newmont divestasi terakhir itu.
Realisasi pembelian saham divestasi terakhir atau jatah divestasi 2010 senilai 246,8 juta dolar AS yang telah disepakati pada 2011 itu, menjadi tidak pasti setelah berkali-kali dilakukan penandatanganan amandemen pembelian saham tersebut.
Tiga pemerintah daerah di NTB yakni pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa, masih tetap bersikeras mendapatkan hak pembelian saham tersebut.
Di sisi lain, adanya keinginan kuat dari Menkeu yang mewakili pemerintah pusat untuk melibatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) guna merealisasikan pembelian saham tersebut.
Namun, proses pembelian saham tersebut terus terulur dan pemerintah kembali memperpanjang masa perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PTNNT hingga 26 April 2013, yang sebelumnya berakhir pada 31 Januari 2013.
Perpanjangan itu ditandai melalui penandatanganan amandemen kelima, perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar dengan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa di Jakarta, 31 Januari 2013.
Amandemen kelima ini dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen pada 24 Oktober 2012 belum terpenuhi, dan perpanjangan ini memberikan ruang kepada kedua pihak untuk bertindak dalam memenuhi kewajiban masing-masing.
Sebelum penandatangan amandemen pertama hingga kelima, dicapai kesepakatan divestasi tujuh persen saham Newmont itu yang ditandatangani pada Mei 2011, namun hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, akibat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pembelian itu harus seizin DPR.
Hal tersebut membuat pemerintah kemudian meminta perpanjangan waktu “Sales Purchase Agreement” (SPA) selama enam bulan pada November 2011 hingga Mei 2012. Setelah kedaluwarsa, pemerintah kembali meminta perpanjangan waktu enam bulan, dan perpanjangan kelima yang baru akan berakhir 31 April 2013.
Pemerintah juga mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun pada akhirnya MK tidak mengabulkan permohonan pemerintah, terkait sengketa kewenangan keharusan meminta izin DPR dalam divestasi tersebut.
MK memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum mengeksekusi divestasi tujuh persen saham tersebut. Keputusan ini kembali membuat pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi NTB melalui perusahaannya PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang bermitra dengan PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) atau Bakrie Group, hingga membentuk perusahaan patungan yakni PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah mengakuisi 24 persen saham divestasi PTNNT yang nilainya mencapai 867,23 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp8,6 triliun.
Sesuai kontrak karya, PTNNT berkewajiban mendivestasikan 51 persen sahamnya kepada pihak nasional yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan nasional.
Kini, komposisi kepemilikan saham PTNNT sudah 24 persen yang menjadi milik Pemda NTB beserta investor mitranya, dan PT Pukuafu Indah yang semula menguasai 20 persen saham PTNNT kemudian menjual sebanyak 2,2 persen sahamnya kepada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) sehingga kini PT Pukuafu Indah hanya menguasai 17,8 persen.
Setelah proses divestasi tujuh persen saham itu rampung, maka saham yang dimiliki dimiliki Nusa Tenggara Partnership, nantinya tinggal 49 persen dari semula 80 persen yang terdiri dari 45 persen saham milik Newmont Indonesia Limited (NIL) dan 35 persen milik Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) Sumitomo. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar