Minggu, 31 Maret 2013

Koramil Tangkap Kayu, Polisi Bantah Terlibat

Lunyuk, Gaung NTB – Anggota TNI dan masyarakat Lunyuk berhasil menggagalkan praktek illegal logging di wilayah Desa Padasuka, Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu kubik kayu rimba campuran olahan yang disinyalir berasal dari hutan wilayah Lunyuk Ode. Selain itu diamankan sopir truk berinisial AN seorang pelajar dan Sul warga Lunyuk Rea. Setelah sempat diamankan di Kantor Koramil Lunyuk, selanjutnya dua orang ini beserta barang bukti diserahkan ke Dinas Kehutanan Sumbawa guna diproses lebih lanjut.
Namun informasi yang beredar, TNI terpaksa turun tangan karena diduga aksi penyelundupan kayu tersebut sudah beberapa kali terjadi. Kian santer, praktek tersebut diback-up oknum polisi setempat, dan oknum anggota Polsek Lunyuk disebut-sebut sebagai salah satu pemilik kayu.
Sempat juga beredar informasi tindakan TNI yang melakukan penangkapan menyalahi aturan karena dianggap sebagai lembaga yang tidak berwenang, apalagi sempat mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana beserta barang bukti.
Menanggapi hal itu Danramil Lunyuk, Kapten Triwahyono yang dihubungi Gaung NTB, Minggu (24/3) mengakui penangkapan kayu tersebut dilakukan pihaknya bersama masyarakat dan aparat desa di Padasuka. Hal itu dilakukannya setelah mendapat laporan dari warga.
Ia menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan TNI merupakan pelaksanaan instruksi Presiden RI. “Jadi TNI bisa melakukan penangkapan, soal penyidikan ada institusi berwenang yang menanganinya, makanya kami serahkan kepada petugas kehutanan yang datang menjemput,” jelasnya.
Sementara Kades Lunyuk Rea, Baharuddin MZ mengaku mengetahui adanya penangkapan kayu itu setelah dihubungi Ketua BPD Lunyuk Rea Syamsul Hidayat, yang sudah berada di Kantor Koramil.
Dari pengakuan sopir truk, AN, ungkap Baharuddin, pengangkutan kayu itu sudah yang ketiga kalinya dan diturunkan di lokasi berbeda. Penebangan kayu tersebut dilakukan Sul, menggunakan chainsaw.
Selain itu kata Kades Bahar, AN juga mengaku kalau pengangkutan kayu tersebut dilakukannya setelah dihubungi oknum polisi berinisial HR. “Itu saja yang kami ketahui dari pengakuan sopir truk,” ungkap Kades.
Hal senada dikatakan Ketua BPD Lunyuk Rea Syamsul Hidayat. Sebelumnya Ia mendapat informasi bahwa truknya mengangkut kayu illegal. Malam itu dia langsung turun ke lokasi tepatnya di Jembatan Lunyuk Rea dan mendapati truk yang melaju ke arahnya. “Ketika saya lihat, ternyata bukan truk saya,” kata Roly—sapaan populer ketua BPD ini.
Kemungkinan takut melihatnya, truk yang sempat dicegatnya terus melaju ke arah Desa Padasuka, dan menurunkan kayu di sana. Ternyata anggota Koramil langsung mengamankannya. “Saya juga dengar pengakuan sopir truk kalau sebelumnya dihubungi oknum anggota polisi untuk mengangkut kayu itu,” aku Roly.
Sementara itu Kapolsek Lunyuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Jafar yang dikonfrontir soal informasi keterlibatan anggotanya dalam praktek illegal logging tersebut, secara tegas membantahnya. “Informasi itu tidak benar,” tegas Jafar.
Pihaknya sudah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Dan benar jika pihak Koramil yang menangkap dan mengungkap pengangkutan kayu tersebut. Namun sangat tidak benar adanya keterlibatan anggota Polsek baik sebagai pemilik maupun yang memback-up praktek yang diduga illegal logging tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemilik kayu berinisial Sul—warga Lunyuk Rea, dan sopir truk AN asal Padasuka. “Ini kan sudah jelas, siapa kedua orang ini, bukan polisi dan tidak ada anggota kami yang terlibat,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar