Sabtu, 09 Maret 2013

Hutan Sengko Dirambah dan Diperjualbelikan

Lunyuk, Gaung NTB – Bukit Sengko Bontong Desa Emang Kecamatan Lunyuk terancam botak. Perambahan sudah terjadi secara besar-besaran, bahkan telah diperjual-belikan sebagai lahan untuk bercocok tanam. Padahal bukit dengan hutan belantara, rimbun dan hijau ini adalah milik Negara yang telah dicadangkan pemerintah daerah bagi lahan peruntukan lain termasuk trans baru dan investor Zizal.
Camat Lunyuk, Lukmanuddin S.Sos yang dikonfirmasi Gaung NTB, Minggu (3/3) mengakui kondisi tersebut. Masyarakat seenaknya membuka lahan, dan memperjual-belikan kepada orang lain. ‘Kebebasan’ warga ini ungkap Camat Lukman, tidak terlepas dari peran pihak pajak yang dengan mudahnya mengukur dan menerbitkan SPPT di bukit tersebut. Dengan SPPT yang dianggap warga sebagai legalitas atas kepemilikan tanah, dijadikan dasar untuk menggarap dan menjual-belikan lahan yang masih berbukit tersebut. “Sangat mudah pihak pajak datang mengukur, terbitkan SPPT tanpa sepengetahuan pihak desa dan kecamatan,” sesal Lukman, sembari mensinyalir dalam melakukan pengukuran, petugas pajak tidak turun ke lapangan secara riel.
Yang mencengangkan lagi, lanjut Lukman, ada oknum anggota DPRD yang memiliki lahan puluhan hektar di lokasi tersebut. Padahal secara aturan per orang hanya bisa memiliki paling banyak 3 Ha lahan. Selain itu warga setempat sudah diberikan lahan oleh pemerintah seluas 400 Ha sebagai lahan transmigrasi masing-masing 2 Ha per KK. Namun dalam perjalanannya banyak lahan itu yang dijual. Selanjutnya mereka membuka lahan baru di sekitarnya. Tak mengherankan satu orang bisa menguasai belasan dan puluhan hektar lahan.
Untuk diketahui, jelas Lukman, syarat memiliki lahan adalah karena warisan, proses jual beli dan hibah baik oleh pemerintah maupun individu. Demikian dengan membuka lahan, harus dengan SK Bupati. “Semua ada prosedur dan aturan, bukan seenak perutnya,” tukas Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar