Sabtu, 09 Maret 2013

Sempat Ditahan, Polisi Lepas 81 Kubik Kayu Asal Desa Emang

Taliwang, Gaung NTB – Diduga tidak memiliki dokumen, Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengamankan 81 kubik kayu asal Emang Kecamatan Lunyuk Sumbawa. Namun kayu yang diamankan pada Senin (19/02) pukul 22.00 wita itu akhirnya dilepas pada Jum’at (22/02) dan diserahkan kembali ke pemiliknya.
Kapolres Sumbawa Barat Sumbawa Barat AKBP M Suryo Saputro SIK didampingi Kasubag Humas, Ipda Hofni Nefa Bureni kepada wartawan menyebutkan, bahwa Sebelumnya petugas Penyidik pada Satuan Reskrim setempat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan memanggil saksi ahli dari Dinas Hutbuntan KSB hingga menurunkan tim untuk melakukan lacak bala ke lokasi di desa Emang kecamatan Lunyuk.
Kayu yang meliputi kayu jenis kesi, sawo, binong, meriga, mangga, pakolo/palotong, bulu ayam, salam itu berasal dari lokasi yang berdasarkan hasil lacak bala terletak pada lintang selatan S9 derajat 05’07,5’ dari bagian timur 117 derajat 02’39,9” sampai dengan lintang selatan 09 derajat 05’17,1” bujur timur 117derajat 02’41,5.
Menurut Kapolres, alasan diamankannya kayu tersebut karena tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran retribusi kepada negara.
“Setelah melalui berbagai proses akhirnya kayu tersebut resmi dilepas,” katanya.
Diakui bahwa kayu-kayu yang diangkut menggunakan 6 truk itu dalam keterangannya berasal dari kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). “Dari Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dikantongi untuk membawa 81 kubik kayu tersebut dinilai telah sah menurut Undang-Undang,” ungkapnya.
Sementara itu Ipda Hofni berharap kepada instansi terkait agar berkewajiban secara moral untuk menjelaskan kepada perangkat desa (Kades, Red) agar memahami betul tentang mekanisme mengeluarkan / menerbitkan surat keterangan asal-ulus kayu (SKAU).
“Semestinya ada proses pembayaran retribusi setelah itu dilampirkan bersama SKAU setelah itu kayu boleh dibawa, tidak serta merta SKAU terbit langsung kayu dibawa tentu akan menimbulkan hambatan,” imbuh Hofni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar